SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak 3.300 butir pil berlogo Y diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep dari rumah SH (23) di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Kamis (17/03/2022) sekitar pukul 17:30 WIB.
Penangkapan atas tersangka SH, bermula pada saat dilakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap MH yang diketahui membawa 76 butir pil berlogo Y.
“Saudara MH diketahui mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli terhadap SH,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (17/03/2022).
Setelah mengantongi informasi cukup dari MH, dimana dirinya membeli pil tersebut dan diketahui dirinya membeli terhadap tersangka SH, selanjutnya petugas Sat Samapta Polres Sumenep langsung menuju rumah SH untuk melakukan pengembangan serta penggeledahan.
“Akhirnya petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 100 butir pil berlogo Y yang diselipkan di gulungan sarung yang dipakai SH,” lanjut Widiarti.
Lebih detail mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menjelaskan, setelah ditemukan barang bukti di dalam liputan sarung tersangka, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar depan tersangka, dan ternyata juga ditemukan di atas meja tolet sebanyak 3 plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 butir pil logo Y.
“Selain itu juga ditemukan di dalam kamar tengah tepatnya di bawah ranjang tidur berupa 1 plastik kresek warna merah yang didalamnya berisi 9 plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 butir pil logo Y yang dibungkus kertas warna cokelat yang diisolasi, sehingga total pil keseluruhan sebanyak 3.300, setelah ditunjukkan kepada tersangka, bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka dapat dijerat Pasal 197 Subs. pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Th 2009, tentang Kesehatan, tentang bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Sat Samapta Polres Sumenep, dan selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tutup Widiarti.

















