Kantongi 3.300 Pil Berlogo Y, Dua Pria Diamankan Polres Sumenep

- Admin

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak 3.300 butir pil berlogo Y diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep dari rumah SH (23) di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Kamis (17/03/2022) sekitar pukul 17:30 WIB.

Penangkapan atas tersangka SH, bermula pada saat dilakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap MH yang diketahui membawa 76 butir pil berlogo Y.

“Saudara MH diketahui mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli terhadap SH,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (17/03/2022).

Setelah mengantongi informasi cukup dari MH, dimana dirinya membeli pil tersebut dan diketahui dirinya membeli terhadap tersangka SH, selanjutnya petugas Sat Samapta Polres Sumenep langsung menuju rumah SH untuk melakukan pengembangan serta penggeledahan.

Baca Juga:  3 Rekomendasi Wisata Religi di Sumenep, Nomor 3 Terkenal Keramat

“Akhirnya petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 100 butir pil berlogo Y yang diselipkan di gulungan sarung yang dipakai SH,” lanjut Widiarti.

Lebih detail mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menjelaskan, setelah ditemukan barang bukti di dalam liputan sarung tersangka, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar depan tersangka, dan ternyata juga ditemukan di atas meja tolet sebanyak 3 plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 butir pil logo Y.

“Selain itu juga ditemukan di dalam kamar tengah tepatnya di bawah ranjang tidur berupa 1 plastik kresek warna merah yang didalamnya berisi 9 plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 butir pil logo Y yang dibungkus kertas warna cokelat yang diisolasi, sehingga total pil keseluruhan sebanyak 3.300, setelah ditunjukkan kepada tersangka, bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Baca Juga:  MWC NU Guluk-guluk Gelar Aksi Bagi-bagi Masker

Dalam penangkapan tersebut, tersangka dapat dijerat Pasal 197 Subs. pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Th 2009, tentang Kesehatan, tentang bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Sat Samapta Polres Sumenep, dan selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tutup Widiarti.

Baca Juga:  Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi, LSM JCW Sebut Kejari Sampang Lemah Syahwat

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:24 WIB

Bojonegoro Darurat Upah: Puluhan Massa Lintas Sektor Kepung DPRD, Tuntut Keadilan di Tanah Kaya Minyak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:58 WIB

Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:40 WIB

Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Berita Terbaru