Kantongi 3.300 Pil Berlogo Y, Dua Pria Diamankan Polres Sumenep

- Admin

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak 3.300 butir pil berlogo Y diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep dari rumah SH (23) di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Kamis (17/03/2022) sekitar pukul 17:30 WIB.

Penangkapan atas tersangka SH, bermula pada saat dilakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap MH yang diketahui membawa 76 butir pil berlogo Y.

“Saudara MH diketahui mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli terhadap SH,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (17/03/2022).

Setelah mengantongi informasi cukup dari MH, dimana dirinya membeli pil tersebut dan diketahui dirinya membeli terhadap tersangka SH, selanjutnya petugas Sat Samapta Polres Sumenep langsung menuju rumah SH untuk melakukan pengembangan serta penggeledahan.

Baca Juga:  Jelang Buka Puasa, Dapur Umum Polres Sumenep Menyediakan 100 Bungkus Nasi Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

“Akhirnya petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 100 butir pil berlogo Y yang diselipkan di gulungan sarung yang dipakai SH,” lanjut Widiarti.

Lebih detail mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menjelaskan, setelah ditemukan barang bukti di dalam liputan sarung tersangka, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar depan tersangka, dan ternyata juga ditemukan di atas meja tolet sebanyak 3 plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 butir pil logo Y.

“Selain itu juga ditemukan di dalam kamar tengah tepatnya di bawah ranjang tidur berupa 1 plastik kresek warna merah yang didalamnya berisi 9 plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 butir pil logo Y yang dibungkus kertas warna cokelat yang diisolasi, sehingga total pil keseluruhan sebanyak 3.300, setelah ditunjukkan kepada tersangka, bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Hendra Subrata, Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan di Tahun 2008

Dalam penangkapan tersebut, tersangka dapat dijerat Pasal 197 Subs. pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Th 2009, tentang Kesehatan, tentang bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Sat Samapta Polres Sumenep, dan selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tutup Widiarti.

Baca Juga:  Polsek Kerembangan Imbau Masyarakat Tidak Perlu Takut Operasi Zebra 

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Senin, 21 September 2026 - 12:26 WIB

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang

Minggu, 20 September 2026 - 13:57 WIB

Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning

Berita Terbaru