BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Rencana kedatangan band papan atas Tanah Air, Ungu, ke Bumi Angling Dharma bulan depan memicu diskursus hangat di ruang publik.
Bukan sekadar soal kerinduan akan hiburan, namun keterlibatan BPR Bank Daerah Bojonegoro sebagai mitra strategis Event Organizer (EO) lokal di tengah guncangan ekonomi global akibat ketegangan Iran dan Amerika Serikat, menjadi sorotan utama.
Secara regulasi, langkah BPR ini merupakan manifestasi dari PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Aturan tersebut memperbolehkan BUMD menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan kinerja dan mencari laba.
Namun, di tengah daya beli masyarakat yang dibayangi inflasi dampak kenaikan harga energi dunia, publik patut bertanya,Seberapa presisi kalkulasi bisnis di balik kolaborasi ini?
Sikap kritis masyarakat terhadap kebijakan strategis BPR Bojonegoro bukan tanpa alasan. Publik masih mengingat jelas rentetan kasus hukum yang sempat mengguncang bank plat merah ini. Sebut saja skandal kredit fiktif yang mencuat pada periode 2021 hingga puncaknya pada 2024 lalu.
Kasus yang melibatkan oknum internal setingkat kepala biro pemasaran berinisial IWF bersama pengusaha konstruksi, telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Modus operandi pemberian kredit tanpa prosedur (SOP) yang benar serta penggunaan jaminan proyek fiktif menjadi catatan hitam yang sulit dilupakan.
Selain itu, isu internal mengenai tata kelola kepegawaian seperti dugaan pembayaran gaji karyawan yang sudah tidak aktif pernah pula mencuat ke permukaan.
Rekam jejak ini seolah menjadi “alarm” bagi manajemen BPR saat ini bahwa setiap kemitraan dengan pihak ketiga, termasuk EO musik, wajib diawasi dengan pengawasan ekstra ketat agar tidak menjadi pintu masuk baru bagi penyimpangan anggaran.
Keterlibatan BPR dalam industri kreatif adalah langkah progresif, namun harus tunduk pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Sesuai dengan Permendagri terkait rencana bisnis BUMD, kemitraan ini wajib masuk dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang akuntabel.
Pihak manajemen BPR harus mampu membuktikan bahwa pemilihan EO dilakukan secara transparan dan kompetitif. Publik perlu diyakinkan bahwa kerja sama ini bukan sekadar “penyelamatan” finansial bagi pihak tertentu, melainkan strategi branding yang mampu mengonversi penonton menjadi nasabah baru melalui sistem pembayaran tiket atau pembukaan rekening secara masif.
Efek Domino bagi Ekonomi Kerakyatan
Di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata terhadap potensi multiplier effect.
Kehadiran ribuan penonton akan menggerakkan sektor UMKM mulai dari pedagang kaki lima, jasa transportasi, hingga okupansi perhotelan di Bojonegoro.
Dalam teori ekonomi, ini bisa menjadi strategi counter-cyclical. Saat berita global dipenuhi narasi resesi, stimulasi ekonomi lewat industri hiburan dapat menjaga perputaran uang di tingkat lokal tetap sehat.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















