Dishub Bojonegoro Tegaskan Portal Jembatan TBB Sesuai Regulasi Zero ODOL, Beri Toleransi lebar hingga 2,3 Meter

- Admin

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id –Pemasangan portal di jembatan luwihaji viral dan menjadi sorotan bagi pengguna jalan mau pun komunitas Truck Bojonegoro. Hari Kamis 12/2/2026, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa timur.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa pemasangan portal permanen di Jembatan Terusan Bojonegoro-Blora (TBB), Kecamatan Ngraho, telah melalui kajian matang.

Langkah ini diambil sebagai komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) 2027.

Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Welly Fitrama, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor guna melindungi aset infrastruktur jalan dan jembatan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas beban.

Menanggapi dinamika di lapangan terkait akses kendaraan, Welly mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan ruang toleransi pada fisik portal yang terpasang di Desa Luwihaji.

Baca Juga:  262 WBP di Bojonegoro Mendapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 2 Dinyatakan Bebas

“Pemasangan portal ini sudah sesuai dengan regulasi yang mengatur ODOL. Terkait ukuran, sebenarnya sudah kami lebihkan. Secara aturan standar Lebar itu 2,1 meter, tapi di lapangan sudah kami beri ruang hingga 2,3 meter,” ujar Welly saat memberikan keterangan resmi.

Lebih lanjut, Welly menekankan bahwa pemerintah daerah bersifat terbuka terhadap aspirasi warga, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi kerakyatan seperti pengangkutan hasil pertanian.

“Jika yang dipersoalkan oleh warga adalah ketinggian untuk kendaraan pemuat hasil bumi seperti jerami (damen) atau kebutuhan lainnya, hal itu bisa kita rapatkan kembali. Kami mencari solusi yang seimbang antara kebutuhan warga dan perlindungan jalan,seperti yang di glendeng tersebut” tambahnya.

Baca Juga:  Begini Gagasan Ketua Dekopinda Bojonegoro, Terkait KDMP di Bojonegoro

Di tingkat akar rumput, kebijakan Pemkab ini memicu respons beragam. Suyatno (52), warga Desa Luwihaji, mengaku mendukung penuh langkah Pemkab. Ia merasa getaran truk tronton yang sebelumnya sering melintas di jalur alternatif tersebut kini sudah tidak ada, sehingga jalan cor desa lebih awet.

Namun, bagi para sopir truk besar seperti Roni (38), portal tersebut menjadi tantangan efisiensi.
Ia harus memutar sejauh 15 hingga 20 kilometer melalui rute Cepu, yang berdampak pada pembengkakan biaya bahan bakar (solar).

Solusi Jangka Panjang dan Teknologi
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPC Projo Bojonegoro, Sugeng Sekti Handoyo, menyarankan agar ke depan Pemkab tidak hanya mengandalkan pembatasan fisik.

Baca Juga:  Ikut Sukseskan Pelaksanaan Pilkada, SMSI Sumenep Gelar Sosialisasi Bagi Komunitas Kepulauan

Ia mendorong adanya peningkatan kelas jalan secara bertahap dan penggunaan teknologi sensor beban.

“Kedepan, penggunaan teknologi sensor beban atau Weigh in Motion (WIM) bisa menjadi solusi agar kendaraan logistik yang taat aturan tetap bisa melintas dengan lancar, sementara yang melanggar dimensi dan berat tetap terjaring,” usul Sugeng.

Menurutnya, Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 277, modifikasi dimensi kendaraan yang ilegal dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp24.000.000 atau pidana penjara.

“Pemkab Bojonegoro diharapkan melalui kebijakan portal ini, kesadaran pemilik angkutan untuk melakukan normalisasi kendaraan sesuai PP No. 55 Tahun 2012 semakin meningkat demi keselamatan bersama dan ketahanan infrastruktur nasional,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru