BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Para pedagang yang berada di Pasar Kota Banjarejo (PKB) galau dan resah saat ini, karena kiosnya disegel oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro UM (Disperindag), dan saat ini tidak bisa beraktivitas seperti biasa.
Sejumlah pedagang Pasar Kota Bojonegoro mendatangi Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.
Hari Utomo, Ketua Paguyuban Pasar Banjarejo mengatakan pada awak media SUARABANGSA, untuk pendapatan pasar Banjarejo hari hari ini sangat menurun drastis saat adanya pasar wisata, dan pedagang ada yang masih menunggak untuk membayar sewa stand dan ada yang sudah lunas, apalagi dirinya juga orang yang pertama disegel karena kurang lebih satu tahun dirinya menunggak, dari pasca covid untuk bertahan hidup itu masih sulit dan belum ada kenaikan dalam penjualan, Disperindag tidak mau tahu hal tersebut.
“Kalau untuk biaya hidup saja minim, apalagi untuk biaya sewa stand pasar,” ungkapnya.
Saat Disingung terkait sistem pembayaran di Pasar Kota Banjarejo, Lelaki yang akrab dipanggil Tomo tersebut mengatakan bahwa sistemnya sewa.
Di tanya apresial awalnya berapa dan ceritanya bagaimana bisa menunggak, Tomo menceritakan saat Covid kemarin pedagang sudah bertahan untuk tetap berjualan, dan pasca covid pedagang PKB meminta untuk ada keringanan harga sewa stand agar untuk bisa bertahan hidup, dan pedagang pun berkirim surat ke Bupati (meminta keringanan:red), namun sampai saat ini belum ada balasan.
Menurut kepala dinas Perdagangan dan koperasi Surat permintaan keringanan ke Bupati ditolak oleh Bupati.
“Lapak kan sistemnya sewa jadi tidak paham harga apresial yang sebenarnya, sistem bayarnya bulanan, sekarang sudah tidak ada retribusi saat PD pasar dibubarkan, harga sewa toko di depan satu bulan 280 ribu, yang kios 160 ribu didalam, yang lesehan di parkiran itu ditarik 1500 tiap hari, padahal kalau dibilang ramai malah ramai di lesehan,” ungkapnya.
Saat Disingung berapa pedagang yang menunggak menurut Tomo, rata rata pedagang ada yang nunggak satu tahun sampai dua tahun, hal tersebut karena keadaan masih sepi dan pendapatan menurun.
“Rata-rata nunggaknya ada yang dua tahun ada yang satu tahun, dengan adanya pasar wisata agak menurun pendapatan,” jelasnya.
“Harapannya ada pemutihan, Karana Tunggakan itu di masa masa sulit itu masa covid, jadi kalau Tunggakan itu kalau masih diberlakukan ya jangan mahal lah dan ada keringanan agar tetap bisa berjualan,” harapnya.
Sementara, Setyo Budi Sekertaris Disperindag Kabupaten Bojonegoro saat hearing komisi B mengatakan bahwa jumlah pedagang pasar Banjarejo ada 620 pedagang, yang sudah membayar lunas ada sekitar 300 an pedagang dan yang sisanya masih menunggak dan itu menjadi catatan BPK untuk ditagihkan.
“Jumlah pedagang pasar Banjarejo 620 pedagang, yang sudah bayar lunas 300 an, dan tunggakan tersebut menjadi atensi BPK, dan hal tersebut saya yang diperiksa,” ungkapnya.
Secara terpisah, Sally Atyasasmi selaku Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, dengan kerumitan tersebut mencoba mencarikan solusi, Pedagang bisa membayar dan juga bisa berjualan dengan nyaman, kalau pedagang disegel bagaimana bisa membayar hutangnya atau cicilannya.
“Tadi kita coba untuk mencarikan solusi, tadi ada solusi untuk mencicil, ada yang enam bulan, tunggakan mereka terbayar, Kalau mereka ditutup sama sekali dari mana mereka bisa jualan dan bayar hutangnya,” ungkapnya.
Dan wanita yang akrab dipanggil Sally tersebut, menambahkan pihak Disperindag agar membuat terobosan agar pasar tidak lesu dan sepi, hal tersebut menjadi tangung jawab kepala pasar untuk membuat even even di pasar agar pedagang ramai, biarkan mengalir ada pedagang sayur, pedagang yang lainya Hinga komplit.
“Terus even-even pasar tidak pernah dilakukan, dan bagaimana kepala pasar bisa membuat keramaian dan membuat semua komplit,” harapnya.
Disingung terkait apresial harga sewa lapak, kios dan toko, apresial tersebut dilakukan di tahun 2020 dan saat itu masa masa pemulihan ekonomi saat pasca terjadinya covid, jadi kalau pedagang meminta keringanan ke Bupati itu sangat wajar karena saat itu masa masa sulit.
“Apresial itu dilakukan kalau tidak salah tahun 2020, siapa sih yang menyangka covid itu bisa meluluhkan ekonomi kita,” jelasnya.
Menurutnya, harus ada kebijakan dan solusi agar semua tidak dirugikan dan ada juga keringanan untuk pedagang, menurutnya hal tersebut juga tidak salah, pedagang yang meminta keringanan ke Bupati, kalau satu kali belum di kabulkan (tahun kemarin: red), mungkin tahun ini dikabulkan.
“Istilahnya bukan pemutihan, tapi dispensasi sewa, dan kemarin pedagang kan sudah mengirimkan ke Bupati dan belum ada jawaban, tidak ada salahnya kan bila pedagang mengirimkan ke Bupati, dan meminta dispensasi,” pungkasnya.