BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Forum dialog interaktif “Sapa Bupati” di Pendopo Malowopati, Senin (19/1/2026), berubah menjadi panggung kritik tajam. Bukan tanpa alasan, proyek pengaspalan dan pengecoran jalan di Desa Kemiri, Kecamatan Malo, yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), kini berada di bawah sorotan lampu kuning akibat minimnya transparansi.
H. Surgi, seorang warga Desa Kemiri, secara terbuka menggugat ketertutupan Pemerintah Desa terkait dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis proyek di RT 5, 6, dan 7. Upaya Surgi untuk mengawal uang rakyat justru kandas setelah pihak desa dan konsultan menyebut dokumen tersebut bersifat “privasi”.
Ia yang hadir di pendopo Malopati bersama empat orang warga kemiri dimana ia merasa ingin keadilan terjadi di bumi kemiri.
“Bagaimana masyarakat bisa menilai kalau dokumen RAB dan gambar tidak boleh diakses? Ini uang rakyat!” tegas Surgi di hadapan Bupati Setyo Wahono.
Secara edukatif, argumen “privasi” untuk dokumen anggaran negara menurutnya adalah kekeliruan fatal.
Imbuhnya, Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh dokumen penggunaan anggaran negara/daerah wajib terbuka untuk umum. Ketertutupan informasi sering kali menjadi indikator awal adanya tata kelola yang tidak sehat.
Secara terpisah warga kemiri yang ikut dialog sapa bupati,Kegelisahan warga Kemiri bukanlah tanpa dasar.
Publik Bojonegoro tentu belum lupa pada deretan oknum Kepala Desa yang harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akibat penyelewengan dana BKKD.
Namun pada tahun ini APIP dan APH terkesan tidak bekerja, meskipun wacana di bawah menjadi titik kemarahan warga dengan pemerintahan desa.
“Sebut saja kasus di Kecamatan Padangan dan Kasiman beberapa tahun lalu, di mana manipulasi volume proyek dan monopoli pihak ketiga menyeret para pemimpin desa ke balik jeruji besi.”Ungkapnya.
Warga Kemiri yang enggan disebut namanya memberikan peringatan keras. Ia meminta agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH tidak hanya menjadi penonton di akhir cerita, sebelum terjadi konflik yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa pengawalan negara harus hadir sejak sebelum semen pertama dituang, bukan saat audit kerugian negara muncul.
“Mestinya APIP dan APH segera memitigasi di lapangan. Dalam pencegahan tindak pidana korupsi, jangan sampai Kepala Desa terjerat hukum seperti kades-kades yang seperti didesa lain tahun sebelumnya,” cetusnya.
Menanggapi tensi tinggi ini, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono langsung mengambil langkah reaktif.
Ia memerintahkan Inspektorat dan dinas teknis untuk turun langsung melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi di Desa Kemiri.
“Kepala dinas terkait dan Inspektorat nanti bisa datang langsung ke lapangan. Hasilnya tolong disampaikan ke Pak Surgi,”perintah Bupati,memberikan sinyal bahwa transparansi BKKD di seluruh Bojonegoro tidak bisa ditawar dan tertutup.
Catatan Kritis dari Redaksi Suara bangsa, Mitigasi adalah Harga Mati.
Besarnya dana BKKD Bojonegoro,yang mencapai ratusan miliar rupiah,menuntut pengawasan ekstra ketat. Proyek di Desa Kemiri ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem pengawasan daerah.
Pentingnya APIP: Inspektorat harus bertindak sebagai pendamping (consulting) dan penjamin kualitas (assurance) agar desa tidak salah langkah.
Peran APH: Kejaksaan dan Kepolisian perlu melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan monitoring lapangan yang nyata untuk menutup celah moral hazard.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















