Transparansi BKKD di Bojonegoro Dipertanyakan, Belajar dari Kasus Desa Kemiri

- Admin

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Forum dialog interaktif “Sapa Bupati” di Pendopo Malowopati, Senin (19/1/2026), berubah menjadi panggung kritik tajam. Bukan tanpa alasan, proyek pengaspalan dan pengecoran jalan di Desa Kemiri, Kecamatan Malo, yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), kini berada di bawah sorotan lampu kuning akibat minimnya transparansi.

​H. Surgi, seorang warga Desa Kemiri, secara terbuka menggugat ketertutupan Pemerintah Desa terkait dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis proyek di RT 5, 6, dan 7. Upaya Surgi untuk mengawal uang rakyat justru kandas setelah pihak desa dan konsultan menyebut dokumen tersebut bersifat “privasi”.

Ia yang hadir di pendopo Malopati bersama empat orang warga kemiri dimana ia merasa ingin keadilan terjadi di bumi kemiri.

​“Bagaimana masyarakat bisa menilai kalau dokumen RAB dan gambar tidak boleh diakses? Ini uang rakyat!” tegas Surgi di hadapan Bupati Setyo Wahono.
​Secara edukatif, argumen “privasi” untuk dokumen anggaran negara menurutnya adalah kekeliruan fatal.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan, Bank BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang Perkenalkan Manajemen Baru

Imbuhnya, Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh dokumen penggunaan anggaran negara/daerah wajib terbuka untuk umum. Ketertutupan informasi sering kali menjadi indikator awal adanya tata kelola yang tidak sehat.

Secara terpisah warga kemiri yang ikut dialog sapa bupati,​Kegelisahan warga Kemiri bukanlah tanpa dasar.
Publik Bojonegoro tentu belum lupa pada deretan oknum Kepala Desa yang harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akibat penyelewengan dana BKKD.

Namun pada tahun ini APIP dan APH terkesan tidak bekerja, meskipun wacana di bawah menjadi titik kemarahan warga dengan pemerintahan desa.

Baca Juga:  Sah, Paripurna Penetapan 3 Pimpinan DPRD Bojonegoro Tanpa PDIP

“Sebut saja kasus di Kecamatan Padangan dan Kasiman beberapa tahun lalu, di mana manipulasi volume proyek dan monopoli pihak ketiga menyeret para pemimpin desa ke balik jeruji besi.”Ungkapnya.

Warga Kemiri yang enggan disebut namanya memberikan peringatan keras. Ia meminta agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH tidak hanya menjadi penonton di akhir cerita, sebelum terjadi konflik yang lebih luas.

Ia menegaskan bahwa pengawalan negara harus hadir sejak sebelum semen pertama dituang, bukan saat audit kerugian negara muncul.

​“Mestinya APIP dan APH segera memitigasi di lapangan. Dalam pencegahan tindak pidana korupsi, jangan sampai Kepala Desa terjerat hukum seperti kades-kades yang seperti didesa lain tahun sebelumnya,” cetusnya.

​Menanggapi tensi tinggi ini, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono langsung mengambil langkah reaktif.
Ia memerintahkan Inspektorat dan dinas teknis untuk turun langsung melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi di Desa Kemiri.

Baca Juga:  Peringati HUT RI, Warga Gang Depo Kelurahan Sumbang Bojonegoro Dihujani Hadiah

​“Kepala dinas terkait dan Inspektorat nanti bisa datang langsung ke lapangan. Hasilnya tolong disampaikan ke Pak Surgi,”perintah Bupati,memberikan sinyal bahwa transparansi BKKD di seluruh Bojonegoro tidak bisa ditawar dan tertutup.

​Catatan Kritis dari Redaksi Suara bangsa, Mitigasi adalah Harga Mati.

​Besarnya dana BKKD Bojonegoro,yang mencapai ratusan miliar rupiah,menuntut pengawasan ekstra ketat. Proyek di Desa Kemiri ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem pengawasan daerah.

​Pentingnya APIP: Inspektorat harus bertindak sebagai pendamping (consulting) dan penjamin kualitas (assurance) agar desa tidak salah langkah.

​Peran APH: Kejaksaan dan Kepolisian perlu melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan monitoring lapangan yang nyata untuk menutup celah moral hazard.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru