BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Sembilan ribu Kepala keluarga (KK) di Bojonegoro menunggu SK 287 terkait kehutanan sosial yang diatur di Undang-Undang cipta kerja dimana Dalam penentuan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ditetapkan oleh Menteri lingkungan hidup dan hutan, dan dikelola oleh KHDPK yang dilakukan pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada BUMN bidang Kehutanan.
Sembilan ribu kepala keluarga (KK) hidupnya yang di kawasan hutan di Bojonegoro Butuh kejelasan program Presiden Joko Widodo terkait
Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yaitu terkait sertifikat kepemilikan (kontrak) hak sewa guna usaha (HSGU) sangat diharapkan oleh 9 ribu Kepala Keluarga(KK) yang kini masih menunggu kejelasan tersebut.
Lulus Setiawan SH selaku pendamping Petani dan masyarakat kawasan hutan sangat, berharap kepada Presiden Joko Widodo lewat Kementeriannya agar segera menyelesaikan persoalan 9 ribu Kepala keluarga (KK) yang tersebar di beberapa kecamatan di Bojonegoro, agar mereka kehidupannya lebih jelas tidak dihantui oleh perhutani.
Dan mereka juga bisa melestarikan hutan bersama sama tanpa harus diintimidasi oleh beberapa oknum oknum perangkat desa dan perhutani.
“Kendalanya di lapangan , perhutani masih belum membuka sepenuhnya kepada Masyarakat terkait Hutan sosial itu, pihak desa juga masih menakut nakuti warga nya, terkait retribusinya lebih mahal dari sekarang yang masih tergantung dari perhutani dan sebagainya,” ungkapnya.
Lulus Setiawan yang juga Wakil ketua bidang hukum dan Advokasi DPC Projo Bojonegoro tersebut menambahkan, sembilan ribu kepala keluarga tersebut sangat bergantung dengan lahan tersebut, mereka hidupnya sumber mata pencaharian nya sehari hari di dalam hutan, mereka hidup di hutan itu kurang lebih sudah 30 Tahun lebih.
Penulis : Takim
Editor : Putri
Halaman : 1 2 Selanjutnya