BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Proyek pembangunan saluran air (drainase) dan penataan bahu jalan yang berlokasi di area persawahan Desa Wedi arah jalan kalianyar ke Tanjungharjo, kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, tengah menjadi perbincangan hangat dan sorotan di kalangan masyarakat desa Wedi dan penguna jalan tersebut.
Pasalnya, pengerjaan infrastruktur tersebut dituding sebagai “proyek siluman” karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Munculnya tudingan “proyek siluman” pada pengerjaan pemasangan beton U-ditch (drainase) dan perataan tanah di bahu jalan. Sisa galian diatas jalan tersebut hampir satu Minggu belum beres, dan bekas galian mengakibatkan laka bila musim hujan.
Dari pengalian informasi Suara bangsa,
Proyek ini dikerjakan oleh sejumlah pekerja lapangan, namun pihak pelaksana (kontraktor) maupun sumber pendanaannya tidak diketahui pasti oleh warga sekitar. Sebab di sekitar area tidak ada papan pengumuman, dan saat awak media konfirmasi ke pejabat desa dari BPD sampai Kepala Desa mereka tidak tahu itu proyeknya siapa, di duga mereka tidak izin ke desa saat mengerjakan proyek tersebut.
Heru Purnomo selaku kepala Desa Wedi saat dihubungi oleh Awak media lewat ponselnya tidak tahu proyek tersebut milik siapa, karena tidak melapor di kantornya, hal tersebut hampir sama yang disampaikan oleh ketua BPD desa Wedi, juga desa tak pernah menganggarkan di tempat tersebut, dan bisa di duga proyek tersebut milik Pemkab Bojonegoro.
“Yo gc paham tho(red:Ya tidak pak tho)..q ae yo ora kok? (Saya aja tidak tahu) wong moro2 d kerjakan (tiba-tiba dikerjakan),” ungkapnya lewat chat Wanya.
Hal tersebut sangat ironi sekali saat kepala desa tidak tahu proyek tersebut, apakah desa tidak pernah mengajukan ke pemerintah, kok sampai ada proyek yang tidak laporan ke desa.
“enek sing laporan deso enek sing ora…(Red: Ada yang laporan desa ada yang tidak)” Alibi kepala desa pada awak media Suara bangsa.
Jalan akses persawahan, Desa Wedi Kecamatan Kapas pada tanggal 16/12/2025 Pengerjaan terpantau oleh awak media Suara bangsa sedang berlangsung aktif pada hari itu, dengan para pekerja yang mulai memasang material beton(Udith) di sisi jalan. Tanpa ada lantai dasar di lakukan.
Saat para pekerja di konfirmasi, mereka saling saling aksi lempar tidak tahu nama mandor dan pemilik proyek tersebut.
“Enggak ngerti mas, saya baru bekerja kemarin,” ungkapnya saat di konfirmasi oleh awak media Suara bangsa, siapa mandor proyek tersebut serta nama CVnya.
Keresahan dan sorotan warga muncul akibat tidak dipasangnya papan nama proyek yang merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal ini memicu pertanyaan warga mengenai transparansi anggaran dan volume pekerjaan.
Di lokasi, terlihat material beton sudah tertanam dan sejumlah pekerja mengenakan rompi keselamatan sedang meratakan tanah. Meski pengerjaan fisik terus berjalan, tidak ditemukannya papan identitas proyek membuat warga sulit melakukan pengawasan secara mandiri.
Pelanggaran Aturan Transparansi
Secara aturan, setiap proyek yang menggunakan dana negara—baik itu dari Dana Desa, APBD, maupun APBN—wajib memasang papan informasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Papan tersebut seharusnya mencantumkan nama perusahaan pelaksana, nilai kontrak, serta masa waktu pengerjaan agar masyarakat bisa ikut mengawasi kualitas pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai asal-usul proyek dan alasan belum terpasangnya papan informasi di lokasi pengerjaan tersebut.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















