PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Pamekasan, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Kasus ini bermula laporan dari H. Haerul Umam yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh akun media sosial TikTok, atas nama Beluk lecen Madura,” ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Iriawan, dalam keterangan pers pada Jum’at 16 Agustus pagi.
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan didampingi Kasi Humas AKP Sri Sugiarto mengatakan, kejadian ini diketahui oleh korban saat ia sedang melihat aplikasi TikTok yang berisikan tuduhan yang mengarah kepadanya.
Dari akun tersebut terdapat narasi yang menuduh bahwa korban adalah dalang dari beberapa tindak kriminal yang telah terjadi di kabupaten pamekasan, serta menghina istri dan orang tua korban.
Korban yang merupakan owner PT Bawang Mas Grup menyebutkan, pernyataan dari postingan video tersebut tidak benar.
Atas kejadian tersebut ia merasa keberatan dan merugikan nama pribadi serta keluarga, maka selanjutnya korban mendatangi SPKT Pamekasan untuk membuat Laporan Polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, diketahui akun Beluk lecen Madura pada aplikasi TikTok ini milik tersangka, MS (36 tahun) warga Dusun Pengganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, kemudian penyidik berhasil mengamankan tersangka MS pada hari rabu tanggal 14 Agustus 2024.
Motif pelaku mengunggah video tersebut karena pelaku memiliki sentimen pribadi kepada H. Herul Umam.
Adapun bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu kaos saat digunakan dalam rekaman video, dan hp yang digunakan saat merekam dan menguploadnya ke akun tiktok nya.
Atas perbuatannya, MS dipersangkakan Pasal 45 ayat (1), (4), (6) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 45-B UU RI nomor 1 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri