Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik H. Her

- Admin

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Pamekasan, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Kasus ini bermula laporan dari H. Haerul Umam yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh akun media sosial TikTok, atas nama Beluk lecen Madura,” ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Iriawan, dalam keterangan pers pada Jum’at 16 Agustus pagi.

Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan didampingi Kasi Humas AKP Sri Sugiarto mengatakan, kejadian ini diketahui oleh korban saat ia sedang melihat aplikasi TikTok yang berisikan tuduhan yang mengarah kepadanya.

Baca Juga:  Meski Dinilai Langgar Aturan Prokes, Penyelenggara Dangdutan di Camplong Sampang Hanya Dapat Teguran

Dari akun tersebut terdapat narasi yang menuduh bahwa korban adalah dalang dari beberapa tindak kriminal yang telah terjadi di kabupaten pamekasan, serta menghina istri dan orang tua korban.

Korban yang merupakan owner PT Bawang Mas Grup menyebutkan, pernyataan dari postingan video tersebut tidak benar.

Atas kejadian tersebut ia merasa keberatan dan merugikan nama pribadi serta keluarga, maka selanjutnya korban mendatangi SPKT Pamekasan untuk membuat Laporan Polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, diketahui akun Beluk lecen Madura pada aplikasi TikTok ini milik tersangka, MS (36 tahun) warga Dusun Pengganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, kemudian penyidik berhasil mengamankan tersangka MS pada hari rabu tanggal 14 Agustus 2024.

Baca Juga:  Keluar Telanjang Dari Kamar Istri Orang, Pria di Sumenep Ini Dibacok Berkali-kali

Motif pelaku mengunggah video tersebut karena pelaku memiliki sentimen pribadi kepada H. Herul Umam.

Adapun bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu kaos saat digunakan dalam rekaman video, dan hp yang digunakan saat merekam dan menguploadnya ke akun tiktok nya.

Atas perbuatannya, MS dipersangkakan Pasal 45 ayat (1), (4), (6) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 45-B UU RI nomor 1 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB