Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik H. Her

- Admin

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Pamekasan, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Kasus ini bermula laporan dari H. Haerul Umam yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh akun media sosial TikTok, atas nama Beluk lecen Madura,” ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Iriawan, dalam keterangan pers pada Jum’at 16 Agustus pagi.

Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan didampingi Kasi Humas AKP Sri Sugiarto mengatakan, kejadian ini diketahui oleh korban saat ia sedang melihat aplikasi TikTok yang berisikan tuduhan yang mengarah kepadanya.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Lantik Pj Sekda

Dari akun tersebut terdapat narasi yang menuduh bahwa korban adalah dalang dari beberapa tindak kriminal yang telah terjadi di kabupaten pamekasan, serta menghina istri dan orang tua korban.

Korban yang merupakan owner PT Bawang Mas Grup menyebutkan, pernyataan dari postingan video tersebut tidak benar.

Atas kejadian tersebut ia merasa keberatan dan merugikan nama pribadi serta keluarga, maka selanjutnya korban mendatangi SPKT Pamekasan untuk membuat Laporan Polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, diketahui akun Beluk lecen Madura pada aplikasi TikTok ini milik tersangka, MS (36 tahun) warga Dusun Pengganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, kemudian penyidik berhasil mengamankan tersangka MS pada hari rabu tanggal 14 Agustus 2024.

Baca Juga:  Simpan Sabu di Dalam Sarung, Kuli Bangunan di Kangean Ditangkap Polisi

Motif pelaku mengunggah video tersebut karena pelaku memiliki sentimen pribadi kepada H. Herul Umam.

Adapun bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu kaos saat digunakan dalam rekaman video, dan hp yang digunakan saat merekam dan menguploadnya ke akun tiktok nya.

Atas perbuatannya, MS dipersangkakan Pasal 45 ayat (1), (4), (6) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 45-B UU RI nomor 1 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru