Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik H. Her

- Admin

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Pamekasan, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Kasus ini bermula laporan dari H. Haerul Umam yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh akun media sosial TikTok, atas nama Beluk lecen Madura,” ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Iriawan, dalam keterangan pers pada Jum’at 16 Agustus pagi.

Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan didampingi Kasi Humas AKP Sri Sugiarto mengatakan, kejadian ini diketahui oleh korban saat ia sedang melihat aplikasi TikTok yang berisikan tuduhan yang mengarah kepadanya.

Baca Juga:  Inkracht, Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti dari 55 Perkara

Dari akun tersebut terdapat narasi yang menuduh bahwa korban adalah dalang dari beberapa tindak kriminal yang telah terjadi di kabupaten pamekasan, serta menghina istri dan orang tua korban.

Korban yang merupakan owner PT Bawang Mas Grup menyebutkan, pernyataan dari postingan video tersebut tidak benar.

Atas kejadian tersebut ia merasa keberatan dan merugikan nama pribadi serta keluarga, maka selanjutnya korban mendatangi SPKT Pamekasan untuk membuat Laporan Polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, diketahui akun Beluk lecen Madura pada aplikasi TikTok ini milik tersangka, MS (36 tahun) warga Dusun Pengganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, kemudian penyidik berhasil mengamankan tersangka MS pada hari rabu tanggal 14 Agustus 2024.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus 67 Pelaku Premanisme

Motif pelaku mengunggah video tersebut karena pelaku memiliki sentimen pribadi kepada H. Herul Umam.

Adapun bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu kaos saat digunakan dalam rekaman video, dan hp yang digunakan saat merekam dan menguploadnya ke akun tiktok nya.

Atas perbuatannya, MS dipersangkakan Pasal 45 ayat (1), (4), (6) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 45-B UU RI nomor 1 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor di Sidoarjo, Dua Tersangka Ditangkap
Lengkapi Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik, Gus Halim Kembali Datangi Polda Jatim
Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Jatim Beri Layanan Hukum di CFD Surabaya
Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Indhy Arisandhi Lumbantobing Minta Perlindungan Hukum ke Komnas HAM
Seorang Desainer Interior Laporkan Suami dan Mertuanya ke TRCPPA Indonesia
Polda Jatim Tetapkan 13 Tersangka Oknum Anggota Perguruan Silat Pengeroyok Polisi di Jember
Pelaku Pencurian di Rumah Dokter di Pamekasan Berhasil Dibekuk

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:34 WIB

Upgrading Guru dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka

Senin, 22 Juli 2024 - 20:58 WIB

Laksanakan KKN Sains, STIE Al-Anwar Mojokerto Angkat Isu Pembangunan Desa Mandiri

Selasa, 16 Juli 2024 - 08:47 WIB

Siswa SDN 2 Tamberu Pamekasan Belajar di Rumah Warga

Senin, 15 Juli 2024 - 14:29 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Mulai Terapkan Program Modernisasi di Tahun Ajaran Baru

Senin, 15 Juli 2024 - 14:23 WIB

Perlunya Koperasi Sekolah, Untuk Meringankan Wali Murid

Rabu, 7 Februari 2024 - 09:41 WIB

Gelar Seminar Pendidikan Ekonomi kreatif, Kawendra Ajak Mahasiswa Unipar Sukses Mendirikan Lapangan Kerja

Kamis, 28 Desember 2023 - 20:57 WIB

Ratusan Ibu-ibu dari Dua Kecamatan di Sumenep Jalani Wisuda Sekolah Orang Tua Hebat

Senin, 4 Desember 2023 - 19:47 WIB

147 Mahasiswa INKADHA Sumenep Diwisuda, Lulusan Diharap Selalu Inovatif

Berita Terbaru