Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik H. Her

- Admin

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Pamekasan, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Kasus ini bermula laporan dari H. Haerul Umam yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh akun media sosial TikTok, atas nama Beluk lecen Madura,” ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Iriawan, dalam keterangan pers pada Jum’at 16 Agustus pagi.

Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan didampingi Kasi Humas AKP Sri Sugiarto mengatakan, kejadian ini diketahui oleh korban saat ia sedang melihat aplikasi TikTok yang berisikan tuduhan yang mengarah kepadanya.

Baca Juga:  Sadis! Seorang Anak Perempuan di Sampang Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri

Dari akun tersebut terdapat narasi yang menuduh bahwa korban adalah dalang dari beberapa tindak kriminal yang telah terjadi di kabupaten pamekasan, serta menghina istri dan orang tua korban.

Korban yang merupakan owner PT Bawang Mas Grup menyebutkan, pernyataan dari postingan video tersebut tidak benar.

Atas kejadian tersebut ia merasa keberatan dan merugikan nama pribadi serta keluarga, maka selanjutnya korban mendatangi SPKT Pamekasan untuk membuat Laporan Polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, diketahui akun Beluk lecen Madura pada aplikasi TikTok ini milik tersangka, MS (36 tahun) warga Dusun Pengganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, kemudian penyidik berhasil mengamankan tersangka MS pada hari rabu tanggal 14 Agustus 2024.

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Sabu 6 Kilogram

Motif pelaku mengunggah video tersebut karena pelaku memiliki sentimen pribadi kepada H. Herul Umam.

Adapun bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu kaos saat digunakan dalam rekaman video, dan hp yang digunakan saat merekam dan menguploadnya ke akun tiktok nya.

Atas perbuatannya, MS dipersangkakan Pasal 45 ayat (1), (4), (6) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 45-B UU RI nomor 1 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru