BOJONEGORO SUARABANGSA.co.id – Polemik silang sengkarut terkait perizinan mulai terurai saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, dengan tegas untuk membuka pelayanan dengan cepat yang disampaikan oleh Bupati Setyo Wahono.
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya klarifikasi dan komentar terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Yang belum terbit dan SLF dan PBG yang telah dibatalkan.
Dari Investigasi Awak media SUARABANGSA.co.id di tahun 2022 dan di tahun 2023 SLF dibatalkan semua. SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah Daerah Bojonegoro untuk menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red:PBG nya).
Dan saat kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Satito Hadi dikonfimasi terkait PBG dan SLF dibeberapa Bangunan di beberapa Instansi Pemerintah Bojonegoro mau pun perusahaan, belum ada, hal tersebut di klarifikasi masih dalam proses.
“Terkait Onkologi PBG nya masih dalam proses, mau pun yang lainya,” ungkapnya.
Dalam penulusuran Awak media Suara bangsa beberapa gedung instansi di Bojonegoro, ternyata PBG-nya belum ada dan masih tahap proses.
“Iya betul belum ada, mestinya hal ini yang mengurusi adalah Ownernya saat akan proses membangun, bukan kita,” ungkap salah satu PNS yang engan disebut Namanya, di salah satu instansi yang sekarang mulai sibuk menyiapkan untuk mengurusi SLF dan PBG gedung tersebut.
Hal yang berbeda saat Benny Kurniawan selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Bojonegoro
Menjelaskan, Dalam Catatan Dinas PU Cipta karya ada beberapa perusahaan yang telah mengajukan SLF yang dimana untuk sebuah pemenuhan dalam mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) peganti Izin mendirikan Bagunan (IMB),
Termasuk pengajuan terkait Menara tower BTS yang dimana yang selama ini menjadi persoalan, Beni mengatakan selama instansi mau pun perusahaan yang datang, di saat pengajuan tidak sesuai, siapa pun mereka yang datang pengajuan tersebut akan di evaluasi oleh tim dan di survei, bila tidak sesuai yang ditentukan oleh pihak DPU Cipta Karya, akan ditolak dan dikembalikan.
“Untuk menara tower BTS di tahun 2022 dan di 2023 ditolak semua,” ungkapnya.
Dan beberapa perusahaan telah mengajukan izin untuk mendapatkan SLF. Di , tahun 2022, ada 13, perusahaan,
Di, tahun 2023, ada 19, Perusahaan,
Di , tahun 2024, ada 19, Perusahaan,
“Dan Yang ditolak Pada tahun 2022 ada 15, Perusahaan, di 2023, ada 5, di 2024 ada 6. di 2025, ada 11,” ungkapnya.
Tambahnya, Dengan hal ini di tahun 2024 dan 2025 beberapa perusahaan yang laporan perizinan nya tidak sesuai yang telah ditentukan tetap di batalkan dan dikembalikan,
“Yang dibatalkan di 2025, ada 11,
2024,ada 4, yang di 2023, ditolak semua,
Juga di 2022, ditolak semua,” ungkapnya.
Hal berbeda disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Bojonegoro Taufik Isnanto, bahwa apa yang sudah menjadi rekomendasi oleh bidang tata ruang sudah dilakukan evaluasi dan survei, dan itu tidak bisa batal tapi kalau titik nya saja yang bisa rubah.
“Kalau sudah rekomendasi dari sini itu tidak bisa ditolak, karena sistem nya sudah SIM BG,” terangnya.
Saat disingung terkait beberapa perusahaan di tahun 2022 sampai 2023 yang ditolak semua, karena hasil survei yang tidak sesuai, dan perusahaan tetap berjalan dan beroperasi, dan di 2024 berproduksi dan berjalan meskipun bodong dan di 2025 PBGnya baru ada.
Hal tersebut beliau tidak menjawab,
Serta menegaskan, kalau sudah masuk di Online Single Submission (OSS) perusahaan tersebut tidak bisa ditolak karena yang menentukan OSS.
“Tidak bisa ditolak itu, tapi kalau titiknya dipindah bisa, tapi tidak ditolak, kita itu hanya sebatas informasi saja dan memberi rekomendasi setelah kita survei,” ungkapnya.
Catatan Redaksi, Bagi perusahaan yang sudah terdaftar Online Single Submission (OSS) maka perusahaan tersebut untuk mendapatkan informasi di Tata ruang untuk mendapatkan Informasi Tata Ruang (ITR).
ITR adalah dokumen yang berisi informasi tentang kesesuaian suatu lokasi atau rencana kegiatan dengan rencana tata ruang yang berlaku.
ITR diterbitkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Setelah mendapat rekomendasi Ijin Tata Ruang (ITR) setelah itu pemohon izin, harus mendapatkan izin yang nama nya
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah mendapatkan SLF baru PBG tersebut terbit, baru perusahaan berproduksi dan mengerjakan pekerjaan tersebut.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















