SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Kendati kondisi jalan poros Desa Dulang, Kecamatan Torjun rusak parah dan dikeluhkan warga, namun upaya perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Sampang tak kunjung turun. Jalan poros yang merupakan wewenang pemerintah daerah ini merupakan akses penting bagi warga yang hendak ke sawah dan juga akses menuju desa lain, yakni ke Desa Pacangga’an, Desa Pangarengan dan juga ke Desa Torjun.
Seorang pengguna jalan, Abdul Kodir mengatakan, kondisi jalan poros desa tersebut sudah mengalami kerusakan sejak lama. Bahkan, setiap musim penghujan seperti ini jalan tersebut dipenuhi genangan air yang membahayakan para pengguna jalan poros tersebut.
“Sudah lama nggak ada perhatian ataupun perbaikan di jalan poros ini. Masyarakat sudah mengharapkan jalan poros bisa segera diperbaiki,” ucap pria yang kerap disapa Cak Adon, Senin (02/11/2020).
Ia menambahkan, jalan poros tersebut merupakan akses utama masyarakat yang hendak ke lahan persawahan. Sehingga, jika memasuki musim panen tiba, dikhawatirkan banyak warga yang terpeleset dan jatuh akibat jalan yang rusak tersebut.
“Setiap musim panen, banyak warga yang membawa hasil pertaniannya lewat jalan poros ini. Kalau tidak segera diperbaiki, dikhawatirkan membahayakan bagi para petani yang akan membawa hasil pertanjannya ke rumah,” tutup Cak Adon.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Dulang, Ainul Yakin. Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kecamatan Torjun untuk mengusulkan upaya perbaikan jalan poros desa di Desa Dulang ke dinas terkait.
“Kami berharap usulan yang diajukan segera terealisasi, sehingga masyarakat bisa merasa nyaman dan roda perekonomian bisa berjalan lancar yang nantinya bisa berimbas kepada kesejahteraan masyarakat,” harap Ainul secara singkat.
Sementara itu, Seketaris Daerah (Sekda) Sampang, Setiadi Yuliawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan, jalan poros desa yang di tangani Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah jalan non status. Artinya, jalan desa dengan dimensi 3 meter dan itu boleh dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Jadi, kalau poros desa itu tidak boleh dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu segera dilakukan usulan terkait kondisi jalan rusak tersebut,” kata Setiadi singkat.

















