BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Tahapan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pendaftaran mulai di buka Hari ini selasa 27/8/2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Provinsi Jawa timur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira, mengatakan awak Media suara bangsa saat di hubungi lewat Telpon nya mengatakan, di hari pertama ini belum ada yang mendaftar dan hari pertama di tutup pukul empat sore, di hari kedua juga ditutup pukul empat sore, di hari ketiga di tutup pukul 23:59 WIB.
“Di hari pertama sampai jam 4 tadi tidak ada yang mendaftar, besok juga di buka sampai jam 4 sore, dan di hari ketiga di buka sampai pukul 23:59 WIB, bila ternyata masih ada satu pasangan calon maka, waktu di perpanjang 3 hari,” terangnya.
Lebih lanjut, bila sampai pendaftaran pada hari pertama dan hari ketiga ternyata baru satu pasangan calon, maka pendaftaran di perpanjang tiga hari,waktu nya juga seperti sebelumnya.
“Sama jam nya di hari pertama sampai jam 4 sore, di hari kedua juga sama sampai jam 4 sore, pada terakhir di jam 23:59 WIB, jadi terakhir tanggal 1/9/2024 jam 23:59 WIB,” ujarnya.
Saat disingung terkait paslon yang sudah menghubungi KPU terkait pendaftaran, lelaki yang akrab dipangil Roby tersebut, baru pasangan Setyo Wahono yang mengabarkan besok pukul 14:00 WIB yang akan mendaftar ke KPU.
“Besok info ada satu pasangan yaitu Setyo wahono dan Nurul azizah, rencana nya konfirmasi sebelum nya jam 9:00 WIB, tapi tadi konfirmasi infonya jam dua akan ke KPU,” terangnya.
Saat disingung paslon yang telah lakukan Cek kesehatan baru satu paslon apakah paslon yang lainya bisa cek kesehatan di tempat lain, Roby mengatakan bahwa yang dilakukan oleh salah satu calon adalah inisiatif sendiri dan bukan tahapan dari KPU, proses Cek kesehatan adalah setelah pendaftaran dilakukan.
“Soal cek kesehatan dilakukan setelah pendaftaran, jadi nanti setelah menyerahkan persyaratan baru cek kesehatan, dan itu akan dilakukan oleh KPU,” ujarnya.
Roby juga berpesan pada paslon agar tidak membawa masa dan membuat arak – arakan, Dan masa yang berjumlah besar,
“Kalau bisa sih bagi paslon tidak membawa arak arakan dan masa yang berjumlah besar, yang dibutuhkan adalah paslon wajib hadir, LO, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh KPU,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri