Pelapor Pertanyakan Kejari Perak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Banpol PSI Surabaya

- Admin

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id Kejaksaan Negeri Pelabuhan Tanjung Perak (Kejari Perak) menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan politik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya.

LK selaku pelapor, mempertanyakan sikap Kejari Perak tersebut. Menurutnya, penghentian penyelidikan ini tidak berdasar dan menunjukkan bahwa kejaksaan telah melampaui kewenangannya.

LK menjelaskan bahwa Kejari Perak menghentikan kasus ini dengan alasan uang senilai lebih dari Rp 755 juta yang dipersoalkan sudah dikembalikan terlapor, EK, ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya melalui kejaksaan.

Namun, ia kemudian mendapat informasi bahwa dana bantuan politik yang kini berada di tangan kejaksaan batal dikembalikan ke Bakesbangpol dan malah akan diberikan kembali kepada PSI Surabaya yang telah mengalami perubahan struktur kepengurusan.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Gelar Acara FGD Penyebab Laka Lantas Odol dan Ojol Dalam TARC

“Nah, pertanyaan saya ini (Kejari) Perak ini kenapa kok bisa begini? Sudah rilis berita penyelidikannya dihentikan karena partai mengembalikan dana ke Bakesbangpol. Lah kok keluar undangan resmi, mereka mengundang partai (PSI Surabaya) untuk menerima dana di kejaksaan,” ujar LK dalam jumpa pers di Kantor DPW PSI Jatim, Senin, 5 Agustus 2024.

Namun mantan Bendahara DPD PSI Surabaya ini mempunyai pandangan bahwa alur pengembalian dana hasil tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di PSI Surabaya, semestinya tidak dikembalikan ke partai lagi melainkan ke kas negara.

Baca Juga:  KBRS Perjuangan Surabaya Lakukan Penyemprotan Disinfektan

“Mana ada tindak pidana korupsi dikembalikan ke partai pemulihannya. Lalu kenapa dihentikan penyelidikannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan politik PSI Surabaya memang sudah dihentikan. Namun, jika ditemukan bukti baru, kasus ini bisa dibuka kembali.

Iswara menjelaskan bahwa kejaksaan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus ini karena penyelidik memandang bahwa peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur. Berdasarkan keterangan dari pemerintah hingga kader PSI selama proses penyelidikan serta mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejari Perak menyimpulkan bahwa perkara belum memenuhi unsur perbuatan korupsi.

Baca Juga:  Imbas PPKM Darurat, Pemkab Sumenep Tunda Pilkades Serentak

Selain itu, EK, terlapor, juga telah bersedia mengembalikan dana bantuan politik PSI Surabaya yang dipermasalahkan sehingga penyelidikan kasus dihentikan.

“Bahwa EK telah melakukan pengembalian uang negara sebesar kurang lebih Rp 755.469.844. Pengembalian keuangan negara pada tingkat penyelidikan dapat dipertimbangkan untuk penghentian sebagaimana aturan internal,” tutupnya.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas
Desa Bandungrejo Bojonegoro Belum Ada Tahapan Pilkades PAW, Warga Berharap Pilkades Reguler
PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung
Buka Muswil PKB Jatim, Cak Imin Ajak Kader Dekat dengan Rakyat
Relawan Tolak Projo Menjadi Partai, Mustakim: Arah Organisasi Tetap Ormas Yang setia di garis rakyat
Puncak Harlah Golkar Bojonegoro, Dihadiri Bupati Bojonegoro
Akis Jazuli Nahkodai DPD Nasdem Sumenep, Ini Kometmen
Tok, DPRD Sampang Setujui Penetapan Dua Raperda Sekaligus
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:30 WIB

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru