Marji menyampaikan, tersangka IB berencana akan menjual barang haram tersebut ke pengguna sabu di wilayah utara aliran Sungai Brantas. Namun sebelum diedarkan, IB membagi sabu menjadi beberapa paket kecil supaya untung besar.
Akibat perbuatannya, tersangka IB dikenai pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka harus mendekam di balik tahanan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2

















