BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Sat Resnarkoba Polres Bondowoso kembali berhasil membekuk diduga pelaku pengedar narkotika Gol 1 atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1.
Diketahui Pelaku tersebut atas nama DB (33) dan pelaku DB berhasil diamankan di halaman rumah warga Desa Sumberanyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menerangkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB di halaman rumah warga Desa Sumberanyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan DB (33).
“Pelaku DB diketahui melakukan tindak pidana narkotika dan pada penguasaannya di temukan barang berupa 2 (dua) paket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat 0,38 gram yang di masukkan ke dalam masker medis dan pada saat kejadian ada di genggaman tangan kanannya, dari keterangannya barang tersebut di dapatkan dari membeli kepada penjual yang ada di Tanggul-Jember,” ungkapnya.
AKP Bagus menambahkan, pelaku tidak mengetahui penjualnya secara pasti dikarenakan hanya dajak oleh AG yang masih kabur pada saat pelaku di amankan.
“Sedangkan 2 (dua) paket sabu diterima dari AG yang rencananya akan dipakai bersama dan 1 (satu) paket akan diserahkan pelaku sebagai persediaan,” tambah Kasat Resnarkoba.
Halaman : 1 2 Selanjutnya