Tidak hanya pelaku kata Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) bungkus plastik asoy warna hitam yang berisi 3 bungkus plastik teh China yang berisi narkotika jenis sabu seberat 3.180 (tiga ribu seratus delapan puluh) gram.
“Barangnya disimpan tersangka di lantai kursi depan sebelah kiri didalam mobil yang mereka kendarai,” ungkap Kapolres.
Tambah Kapolres, menurut keterangan tersangka AS alias Kabao mereka mendapat barang tersebut dari seseorang yang tidak di kenal namanya di jalan kapten Muslim tepatnya di rumah makan lembur kuning kota Medan.
Penjemputan barang tersebut sesuai dengan arahan pelaku HSL yang di kendalikan melalui handphone, dan menurut tersangka HSL barang bukti tersebut dia dapat dari saudara Edi yang berada di kota Medan, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Menurut tersangka, bahwa sabu-sabu yang di amankan tersebut akan di distribusikan keluar kota Padangsidimpuan dan kota Sidimpuan hanya tempat transit saja (gudang),” sebut Kapolres.
Penulis : Rahmat Hidayat
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya