PADANGSIDIMPUAN, SUARABANGSA.co.id – Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM buka kegiatan penyuluhan hukum bagi kepala desa se Kota Padangsidimpuan di Emerald Hall Hotel Mega Permata, Selasa (4/7/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro HUkum Setda Provsu bekerjasama dengan Dinas PMD Kota Padangsidimpuan ini mengangkat topik “Pengawasan Terhadap Pengunaan Dana Desa”.
Kepala Biro Hukum Setda Provsu Dwi Aries Sudarto SH, MH yang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Winda Diana Silitonga dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 50 orang Kepala Desa maupun yang mewakili.
“Sebelumnya Biro Hukum Setdaprovsu juga telah melaksanakannya di Kota Sibolga & Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kota Padangsidimpuan menjadi lokasi ketiga”, ucapnya.
Selanjutnya Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan Ismail Fahmi, S.sos, M.si mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, terutama Biro Hukum Setdaprovsu yang telah menunjuk Kota Padangsidimpuan menjadi salah satu lokasi dilaksanakannya kegiatan penyuluhan hukum untuk kepala desa ini.
Dia berharap kegiatan ini dapat menjadi masukan bagi seluruh kepala desa terhadap masalah dana desa, apalagi saat ini sudah berada diujung masa jabatan.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM pada bimbingannya menyampaikan bahwa Kota Padangsidimpuan memiliki 4 kecamatan yang memiliki desa.
“Pertama saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang telah mengalokasikan kegiatan ini di Kota Padangsidimpuan”, Ucapnya.
Saya berharap kegiatan ini dapat memberi bekal ilmu pengetahuan kepada Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan, “tambahnya.
Wako Irsan mengingatkan agar seluruh kepala desa bisa lebih transparan dalam pengelolaan dana desa.
“Perlu kami ingatkan, pengelolaan dana desa itu harus berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipated dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran,”katanya.
Beliau menjelaskan kalau pengelolaan dan penggunaan dana desa bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan, Sebab ada mekanisme dan pengawasan agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat.
“Jangan main-main terhadap penggunaan dana desa agar tidak teridikasi masalah hukum”, “tegas Walikota sebelum mengakhiri sambutannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Administrasi & Pemerintah Iswan Nagabe Lubis, S.Sos, Asisten Perekonomian & Kesejahteraan Rahuddin Harahap, Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, kadis Kominfo Nurcahyo B Susetyo, ST, Inspektur Sulaiman Lubis, Kasat Pol PP Zulkifli Lubis serta tamu undangan lainnya.
Penulis : Rahmat Hidayat
Editor : Putri