Sat Reskrim Polresta Denpasar Serahkan WNA asal Amerika Ke Imigrasi

- Admin

Sabtu, 17 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, SUARABANGSA.co.id – Sat Reskrim Polresta Denpasar akhirnya menyerahkan Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Mell Jared Brendan yang sebelumnya diamankan ke Mapolresta Denpasar karena mengemudikan angkutan kota (angkot) ke Kantor Imigrasi Denpasar.

Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, Rabu (14/6/2023) malam di Denpasar menerima langsung penyerahan WNA tersebut.

“Hari ini kami menerima pelimpahan satu orang warga negara asing atas nama Mell Jared Brendan. Yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ucap.

Usai menerima pelimpahan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mengambil tindakan administrasi keimigrasian untuk langkah selanjutnya.

Baca Juga:  Meresahkan Warga, Polisi Banyuwangi Bongkar Arena Perjudian Sabung Ayam

Mell Jared Brendan sebelumnya diperiksa karena mengemudikan mobil angkot dengan membawa papan selancar. Aksinya divideokan pengguna jalan dan viral di sosial media.

Penangkapan bermula saat 8 orang petugas kepolisian yang tengah melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Sunset Road – Imam Bonjol, Denpasar, melihatnya melintas.

Petugas kemudian mengejar namun sempat kehilangan jejak di Simpang Dewa Ruci, Kuta. Di sana lalu diperoleh informasi kendaraan tersebut menuju arah Nusa Dua.

Wisatawan asing ini akhirnya dapat dihentikan oleh petugas kepolisian di terowongan underpass bundaran pintu tol bandara.

Baca Juga:  Cek Kondisi Kesehatan Personil, Kodim 0826 Pamekasan Gelar Rikes Berkala Tahun 2022

Sesuai identitas, bule tersebut diketahui bernama Jared Brendan Mell, warga negara asing asal Amerika Serikat. Saat ini ia tinggal di sebuah vila seputaran Canggu, Kuta Utara, Badung.

Menurut Kasi Humas AKP Ketut Sukadi dari hasil pemeriksaan Jared Brendan Mell mengaku sudah sering berkunjung ke Bali semenjak tahun 2006 dalam rangka liburan dan bermain Surfing dan setelah dilakukan pengecekan terhadap surat ijin mengemudi yang dimiliki hanya SIM A biasa bukan SIM A Umum.

“Warga asing itu mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Dia hanya memiliki SIM A biasa sementara STNK habis masa berlakunya. Sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti,” tutur Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim dampingi Menkopolhukam Cek Prokes dan Pengamanan Gereja di Surabaya

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (4) Yo Psl 288 Undang 2 no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 75 Undang undang no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berita Terkait

Konferensi Pers Ops Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat
Polres Bojonegoro Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Idul Fitri 1447 H
Kapolres Bojonegoro Mutasi Kasat Reskrim dan Kasat Lantas
Polres Bojonegoro Gelar Patroli Sinergitas ‘Segitiga Emas’ Jelang Ramadhan
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Refleksi Kamtibmas Bojonegoro 2025: Tren Kejahatan Konvensional Naik, Perlindungan Kelompok Rentan Membaik
Menyambut 2026, Polres Bojonegoro Tidak Ijinkan Pesta Kembang Api dan Sound Horeg
Perkuat Sinergitas Jelang Nataru 2025, Polres Bojonegoro Gelar Program PIRAMIDA Bersama Awak Media
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru