BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bojonegoro, Abdullah Umar menyikapi terkait putusan mahkamah konstitusi (MK) telah selesai melakukan pemeriksaan uji materiIl mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Hal tersebut ditanggapi oleh Sekertaris DPC PKB Bojonegoro peraih kursi (10 kursi:red) terbanyak di DPRD Bojonegoro.
Menurut abdullah Umar yang akrab dipangil Umar tersebut, PKB Bojonegoro siap bila MK memutuskan pemilu 2024 tertutup pun tidak ada masalah dan siap menghadapi pemilu dan pilkada 2024.
“Intinya, putusan MK kemarin, PKB sudah mengantisipasi, putusan tertutup dan terbuka kita siap, caleg caleg PKB sudah tidak ada masalah,” ungkapnya.
Umar yang juga Ketua DPRD Bojonegoro tersebut, dengan adanya putusan menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, calon calon legislatif dari PKB yang bukan nomer urut 1 dan 2, lebih memaksimalkan di lapangan, Umar cukup senang dengan penolakan putusan MK tersebut.
“Malah kita senang dengan putusan MK kemarin, caleg caleg nomer 4 nomer 5 yang tidak nomer satu bisa lebih maksimal bekerja,” terangnya.
Disingung terkait perubahan dapil dari lima dapil menjadi 6 dapil, hal ini juga merepotkan dalam target perolehan kursi,namun PKB di setiap tahun nya terus naik perolehan suara dan kursinya, di tahun ini PKB Bojonegoro tetap menargetkan lebih maksimal lagi, dari 10 kursi paling tidak bisa tambah dua atau 5 kursi, dari enam dapil target 15 kursi.
“Tentu harus bertambah, setiap tahun harus bertambah,” harapnya.
Saat dikonfirmasi terkait ada beberapa caleg PKB akan pindah partai dan tidak berjuang, bila Putusan MK proposional terbuka menjadi proposional tertutup hal tersebut disanggah oleh Umar hal tersebut tidak benar dan tidak ada.
“Kalau rumor tidak perlu dijawab, kan rumor kan tidak bakal terjadi,” ujarnya.
Imbuhnya, di PKB bagi caleg caleg yang tidak jadi, di internal PKB itu ada kompensasi dari internal partai, dan itu dari dulu sudah ada di PKB.
“Untuk terkait caleg caleg yang tidak jadi tetap nanti ada hitung-hitungannya dari partai dan itu sudah dari dulu,” pungkasnya.