DPRD Bojonegoro Geram Karena Proses Pelaksanaan PAW Kades Berjalan Lambat

- Admin

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id -Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa masih dalam pembahasan, dengan adanya pembahasan demi pembahasan maka waktu pun berjalan Mundur, hal ini juga menguntungkan Penjabat sementara (Pj) Kepala desa.

Hal ini membuat Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro meradang dan Geram, menilai adanya dugaan Permainan di wilayah Instansi tertentu agar Pj kades tetap bisa bertahan lama dan tidak segera dilaksanakan PAW Kades.

Dalam hearing yang digelar komisi A DPRD Bojonegoro bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro, dan beberapa instansi terkait.

Rapat hearing sebelumnya dipimpin oleh Mustakim selaku Wakil Ketua Komisi A, dalam mendengarkan penyampaian Perwakilan dari DPMPD kepada Komisi A DPRD Bojonegoro.

Dalam penyampaiannya DPMPD Kabupaten Bojonegoro dihadapan Komisi A DPRD Bojonegoro yang dipaparkan oleh Ira mada, bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tahun ini masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan untuk pelaksanaan Pilkades dan DPMPD mengatakan serta belum tahu dalam satu bulan kedepan Liaison Officer (LO), ini apakah sudah terbentuk dan apakah PAW Kepala desa bisa dilakukan, Ira belum bisa mengaransi hal tersebut.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara Ke - 77, Polres Bojonegoro Gelar Ziarah di Taman Makam Pahlawan

“Kita belum bisa meyampaikan kepastian kapan pelaksanaan PAW Kades karena harus menunggu LO dari Kejari Bojonegoro,” terang wanita yang akrab dipangil mbak ira tersebut.

Hal yang berbeda disampaikan oleh Sumarji selaku wakil dari Bagian Hukum Setda Bojonegoro juga menjelaskan bahwa sebenarnya tanpa ada LO dari kejaksaan bisa melaksanakan PAW Pilkades berdasarkan PP no 11 tahun 2019.

Setelah mendengar dua Instansi yang berbeda, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Lasmiran menyampaikan dengan nada keras bahwa apa yang disampaikan DPMPD hanyalah sebuah alasan saja dan tidak memberikan masukan kepada Bupati dengan semestinya atau hal yang sebenarnya.

Baca Juga:  Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Amankan 52,88 Gram Sabu

Lanjutnya, Hal ini dikatakan oleh Lasmiran bahwa pihaknya selaku Lembaga legislatif memang tidak bisa mengambil keputusan dalam mengambil kebijakan akan tetapi, hal ini mestinya DPMPD dan Kabag Hukum bisa mendorong dan memberikan masukan kepada Bupati Bojonegoro agar pelaksanaan Pemilihan PAW Kades segera dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Tidak hanya dinas saja yang bisa memberikan masukan kepada Bupati, kami DPRD juga bisa, nanti akan kami sampaikan dengan sebenarnya kepada Bupati,” kata Lasmiran dengan nada tinggi diruang Komisi A.

Lanjutnya, selain itu dugaan adanya permainan juga disampaikan kepada awak media ini oleh Lasmiran, kenapa tidak segera dan tidak dilaksanakan Pilkades antar waktu, Lelaki yang dulu berangkat dari dapil 5 ini menduga ada permainan, sehingga PJ kades bisa menjabat lebih lama.

Baca Juga:  Demi Pantarlih, Puskesmas Tanjungharjo Bojonegoro Tetap Buka di Hari Libur

“Kita bisa menduga seperi itu secara logika bisa muncul indikasi PJ Kades bisa berkomunikasi dan Lobby kesana kemari agar bisa lama menjabat PJ Kades,” tegas Lasmiran.

Dari hasil hearing kali ini, Komisi A akan mengajukan rekomendasi kepada Pemkab Bojonegoro bahwa untuk mempercepat LO dari Kejaksaan,Pemkab segera Mengevaluasi Kinerja PJ Kades, dan harus ada informasi yang transparan ke desa terkait pelaksanaan Pilkades PAW.

“Ketiga hal ini akan menjadi rekomendasi yang akan kita kirim ke Bupati, dan harus segera dilaksanakan demi kondusifitas masyarakat Desa yang menunggu Desanya ingin segera dilaksanakan Pilkades PAW,” pungkas Pria Politisi asal PDI Perjuangan Ini.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Soal Tower BTS, Satpol PP Bojonegoro Merasa tidak Feedbacknya dari DPTSP dan DPU Cipta Karya
Kades Deru Bojonegoro Diduga Menebang Kayu Pinggir Jalan Tanpa Izin
Setelah Viral di Purwoasri, Kini Kembali Jadi Sorotan Pembangunan Tower BTS di Kanor Bojonegoro
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mulai Soroti Dampak Lingkungan Limbah Perusahaan
Bangunan dan Tower Tidak ada Izin Tetap Beroperasi di Bojonegoro, Permainan Siapa?
Baitul Maal PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Sembako Kepada 100 Dhuafa
Tidak Berizin, Sejumlah Menara Telekomunikasi dan Tiang FO Rugikan Pemda Bojonegoro, Ada Beking Orang Kuat?
Belum Ada izin, Tower Telekomunikasi Sudah Dibangun di Kecamatan Sukosewu Bojonegoro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:15 WIB

Rudapaksa Santriwati, Pengurus Pesantren di Kangean Diringkus Polrea Sumenep

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:13 WIB

Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Narkoba Temuan Nelayan ke Polda Jatim

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:20 WIB

Kisruh Dugaan Penipuan oleh Karyawan RSUD dr. R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Begini Klarifikasinya

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:07 WIB

Oknum LSM dan PNS di Sumenep Ditangkap Polres

Senin, 19 Mei 2025 - 17:30 WIB

Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Pencuri Gabah, Polisi Intai Keterlibatan Pihak Lain

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:26 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Spesialis Pelaku Pencurian Ranmor

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:55 WIB

Spesialis Maling Pikap dan Motor Tewas Ditembak Polisi di Pasuruan

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:44 WIB

Sembunyi di Pamekasan, DPO Kasus Pencabulan di Karang Penang Sampang Berhasil Ditangkap

Berita Terbaru