BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id -Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa masih dalam pembahasan, dengan adanya pembahasan demi pembahasan maka waktu pun berjalan Mundur, hal ini juga menguntungkan Penjabat sementara (Pj) Kepala desa.
Hal ini membuat Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro meradang dan Geram, menilai adanya dugaan Permainan di wilayah Instansi tertentu agar Pj kades tetap bisa bertahan lama dan tidak segera dilaksanakan PAW Kades.
Dalam hearing yang digelar komisi A DPRD Bojonegoro bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro, dan beberapa instansi terkait.
Rapat hearing sebelumnya dipimpin oleh Mustakim selaku Wakil Ketua Komisi A, dalam mendengarkan penyampaian Perwakilan dari DPMPD kepada Komisi A DPRD Bojonegoro.
Dalam penyampaiannya DPMPD Kabupaten Bojonegoro dihadapan Komisi A DPRD Bojonegoro yang dipaparkan oleh Ira mada, bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tahun ini masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan untuk pelaksanaan Pilkades dan DPMPD mengatakan serta belum tahu dalam satu bulan kedepan Liaison Officer (LO), ini apakah sudah terbentuk dan apakah PAW Kepala desa bisa dilakukan, Ira belum bisa mengaransi hal tersebut.
“Kita belum bisa meyampaikan kepastian kapan pelaksanaan PAW Kades karena harus menunggu LO dari Kejari Bojonegoro,” terang wanita yang akrab dipangil mbak ira tersebut.
Hal yang berbeda disampaikan oleh Sumarji selaku wakil dari Bagian Hukum Setda Bojonegoro juga menjelaskan bahwa sebenarnya tanpa ada LO dari kejaksaan bisa melaksanakan PAW Pilkades berdasarkan PP no 11 tahun 2019.
Setelah mendengar dua Instansi yang berbeda, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Lasmiran menyampaikan dengan nada keras bahwa apa yang disampaikan DPMPD hanyalah sebuah alasan saja dan tidak memberikan masukan kepada Bupati dengan semestinya atau hal yang sebenarnya.
Lanjutnya, Hal ini dikatakan oleh Lasmiran bahwa pihaknya selaku Lembaga legislatif memang tidak bisa mengambil keputusan dalam mengambil kebijakan akan tetapi, hal ini mestinya DPMPD dan Kabag Hukum bisa mendorong dan memberikan masukan kepada Bupati Bojonegoro agar pelaksanaan Pemilihan PAW Kades segera dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Tidak hanya dinas saja yang bisa memberikan masukan kepada Bupati, kami DPRD juga bisa, nanti akan kami sampaikan dengan sebenarnya kepada Bupati,” kata Lasmiran dengan nada tinggi diruang Komisi A.
Lanjutnya, selain itu dugaan adanya permainan juga disampaikan kepada awak media ini oleh Lasmiran, kenapa tidak segera dan tidak dilaksanakan Pilkades antar waktu, Lelaki yang dulu berangkat dari dapil 5 ini menduga ada permainan, sehingga PJ kades bisa menjabat lebih lama.
“Kita bisa menduga seperi itu secara logika bisa muncul indikasi PJ Kades bisa berkomunikasi dan Lobby kesana kemari agar bisa lama menjabat PJ Kades,” tegas Lasmiran.
Dari hasil hearing kali ini, Komisi A akan mengajukan rekomendasi kepada Pemkab Bojonegoro bahwa untuk mempercepat LO dari Kejaksaan,Pemkab segera Mengevaluasi Kinerja PJ Kades, dan harus ada informasi yang transparan ke desa terkait pelaksanaan Pilkades PAW.
“Ketiga hal ini akan menjadi rekomendasi yang akan kita kirim ke Bupati, dan harus segera dilaksanakan demi kondusifitas masyarakat Desa yang menunggu Desanya ingin segera dilaksanakan Pilkades PAW,” pungkas Pria Politisi asal PDI Perjuangan Ini.
Penulis : Takim
Editor : Putri