BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pantauan dan pendataan kembali terhadap sejumlah toko medern yang berada di Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Sauan Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro Arif Nanang S mengatakan bahwa pihaknya kini mulai melakukan pemantauan dan pendataan Pasca toko modern berjejaring tersebut Viral lagi.
“Saat ini kita akan cocokan data dan akan kita beri tanda dimana toko yang sudah resmi terdaftar dan yang sudah punya izin, yang tidak berizin dan masuk di data Satpol PP akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mulai mendata dari beberapa Kecamatan. Ia memastikan akan menindak sejumlah toko yang tidak sesuai aturan atau tidak memiliki izin mulai dari Kota dulu, ada sekitar 6 toko modern.
Menurutnya, toko-toko modern berjejaring tersebut akan diberi tanda kusus dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab), baik yang sudah resmi berizin maupun yang belum.
Bagi yang belun resmi, Pemkab Bojonegoro akan memberi penringatan dan teguran, daei satu kali hingga tiga kali teguran, dan kalau masih beroperasi akan ditindak tegas oleh pihak Satpol PP.
“Selain menindak yang tidak punya kuota kita akan lakukan memberi tanda kepada toko modern berjejaring yang sudah punya izin, yang tidak punya kuota ya kita segel, dan kita paksa untuk tutup, tidak peduli punya rekomendasi, kalau tidak ada izin dari Online Single Submission (red:OSS) dan Persetujuan Bangunan Gedung (red:PBG) dari perizinan DPMPTSP tetap kita tindak tegas,” jelasnya.
Arif Nanang S, memaparkan banyaknya toko modern berjejaring marak di Bojonegoro karena terjadi pelayanan mudah dan lewat aplikasi sudah mendapatkan perizinan, rata-rata mereka lewat OSS dulu baru mengejar izin PBGnya di PU Cipta Karya dan Dindagkop UM, saat disingung Toko modern berjejaring yang ada di Kalitidu berhadap-hadapan dengan pasar tradisional, Nanang menegaskan Toko tersebut sudah berizin.
“Untuk Kalitidu yang selatan jalan yang berhadapan dengan pasar itu ada izinnya, sebelum saya sebagai kepala Satpol PP itu sudah ada, yaa begitulah yang bikin pusing, kita tidak tahu apa-apa tapi jadi sasaran mas, untuk yang lainnya tidak punya kuota,” jelasnya.
Dicecar soal penindakan Satpol PP kepada toko modern berjejaring yang Ilegal, Satpol PP Bojonegoro dalam waktu dekat akan melakukan penindakan sesuai kuota.
“Yang Ilegal tetap kita tindak tegas,” tegasnya.
Saat disingung terkait parameter Ilegal, apakah yang sudah mendapatkan Izin Rekomendasi dari Dindagkop UM dan Izin PBG dari PU Cipta Karya akan ditindak.
Nanang menegaskan kembali, Kalau tidak ada Izin NIB (red:OSS) dan PBG dari Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan tetap ditindak.
“Kita awali dari, Kota Bojonegoro, Bourno, Kalitidu, Padangan dan kecamatan-kecamatan yang lain nya, tetap kita tindak tegas,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri