Hari Ini DJP Terbitkan Materai Tempel 2021

- Admin

Kamis, 28 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan meterai tempel baru senilai Rp 10 ribu sebagai pengganti materai tempel lama desain tahun 2014.

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat menyampaikan, meterai baru tersebut menggantikan meterai lama keluaran tahun 2014 dan kini sudah bisa diperoleh masyarakat di semua kantor pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh
masyarakat,” ujar Hestu Yoga Saksama melalui rilis yang diberikan, Kamis (28/1).

Baca Juga:  Langgar Rambu Larangan Parkir, Mobil Dinas Pemkab Sampang Ini Tuai Respons Sinis

Selain didominasi warna merah jambu. Desain meterai baru kali ini terdapat beberapa perubahan. Diantaranya susunan angka 10000 berukuran besar dicetak miring diawali kalimat ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’ yang menunjukkan nilai tarif bea meterai.

Apabila diamati dengan seksama, tampak blok ornamen khas Indonesia yang dilengkapi serat merah dan kuning pada kertas meterai. Serta terdapat garis hologram pengaman persegi panjang berikut tampilan lambang negara, logo Kementerian Keuangan maupun tulisan ‘djp’.

Sama halnya seperti desain meterai sebelumnya, lambang Garuda Pancasila juga dibubuhkan sebagai gambar utama pada meterai tahun 2021 ini.

Baca Juga:  Dinas BSBK Bondowoso Disebut Paling Bertanggung Jawab Kasus Penebangan Kayu Aset Daerah

Dikatakan Hestu, desain meterai baru mengusung tema Ornamen Nusantara. “Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme,” lanjut dia.

Kendati pemerintah telah mengeluarkan meterai baru, dikatakan Hestu, masyarakat tak perlu kuatir apabila masih menyimpan meterai lama. Sebab, meterai lama yang ada selama ini masih bisa digunakan.

“Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000. Dua meterai masing-masing Rp6.000 atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen,” bebernya.

Baca Juga:  Satu Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Sampang Masuk Zona Merah

Tak lupa pada kesempatan itu, pihaknya mewanti-wanti masyarakat agar selalu waspada terhadap kemungkinan peredaran meterai palsu atau rekondisi (tempel ulang). Selalu teliti memeriksa kualitas meterai, dan mendapatkan meterai dari penjual terpercaya.

“Untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya,” pungkasnya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.

Berita Terkait

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru
DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting
Bupati Setyo Wahono Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda dalam Paripurna DPRD Bojonegoro
Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat
Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’
Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB