SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sesuai surat edaran menteri perhubungan yang melarang perjalanan mudik masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda Jatim mengamankan 54 kendaraan travel hingga bus diamankan.
“Dalam pengamanan ini, dilakukan karena kendaraan tersebut, sengaja mengelabui petugas untuk melakukan perjalanan mudik antara daerah,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Jum’at (15/5).
Direktur Lalu lintas Polda Jatim menyebut, pengamanan kendaraan ini, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan yang melarang perjalanan mudik masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami sudah melakukan telegram ke jajaran tanggal 11 Mei 2020, untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor dengan bermodus kendaraan pribadi, travel umum, sudah kita temukan di sini ada 54 kendaraan, jadi, mereka indikasinya tidak ada izin trayek,” ungkap Direktur Lalu linta Polda Jatim.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi telegram dan peraturan kementerian dan pemerintah Jawa timur, untuk, mematuhi dan manaati aturan pemerintah Jawa Timur.
“Kalau tidak menaati peraturan pemerintah, kami anggota polri akan menindak tegas bagi para pelanggar, dan kami akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan di sebuah titik wilayah Jawa Timur,” tegas Direktur Lalu lintas Polda Jatim.