Melanggar Peraturan, 54 Kendaraan Travel Diamankan Ditlantas Polda Jatim

- Admin

Jumat, 15 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sesuai surat edaran menteri perhubungan yang melarang perjalanan mudik masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda Jatim mengamankan 54 kendaraan travel hingga bus diamankan.

“Dalam pengamanan ini, dilakukan karena kendaraan tersebut, sengaja mengelabui petugas untuk melakukan perjalanan mudik antara daerah,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Jum’at (15/5).

Direktur Lalu lintas Polda Jatim menyebut, pengamanan kendaraan ini, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan yang melarang perjalanan mudik masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sampang Bakal Minta Pandangan Ahli Bahasa dalam Kasus Pelecehan Wartawan

“Kami sudah melakukan telegram ke jajaran tanggal 11 Mei 2020, untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor dengan bermodus kendaraan pribadi, travel umum, sudah kita temukan di sini ada 54 kendaraan, jadi, mereka indikasinya tidak ada izin trayek,” ungkap Direktur Lalu linta Polda Jatim.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi telegram dan peraturan kementerian dan pemerintah Jawa timur, untuk, mematuhi dan manaati aturan pemerintah Jawa Timur.

“Kalau tidak menaati peraturan pemerintah, kami anggota polri akan menindak tegas bagi para pelanggar, dan kami akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan di sebuah titik wilayah Jawa Timur,” tegas Direktur Lalu lintas Polda Jatim.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jawa Timur Buka Pelatihan Elektronic Traffic Law Enforcement

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru