SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Tiga warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan polisi, Sabtu (17/10) sekira pukul 15.30 Wib.
Ketiganya diringkus oleh Tim Khusus (Timsus) di salah satu rumah tersangka di Dusun Beringin, Desa Kaliangyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Mereka adalah AR (30) warga Dusun Nyamplong Mundung Desa Kalikatak, dan AF (26) warga Dusun Beringin Desa Kaliangyar serta perempuan berinisial M (36) warga Dusun Asem Desa Duko.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari anggota Timsus melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa.
“Anggota Timsus mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Kaliangyar Kecamatan Arjasa,” terangnya.
Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapati seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Desa Kaliangyar Kecamatan Arjasa.
“Melihat hal tersebut selanjutnya anggota timsus melakukan tindakan kepolisian dengan cara masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan rumah saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” imbuhnya.
Polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu berat 4.20 gram, satu plastik klip berisi sabu berat 0.26 gram, satu plastik klip berisi sabu berat 0.25 gram, satu plastik klip berisi sabu berat 0.35 gram, dan tiga buah Hendpone merek Vivo, Xiomi dan Advan serta satu bungkus rokok Surya 12.
Selanjutnya dilakukan interogasi kepada ketiga tersangka dan hasil interogasi dari tersangka AR bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka PI’I.
Selanjutnya anggota timsus melakukan penangkapan terhadap PI’I dan melakukan penggeledahan di rumah milik PI’I di Desa Pasiraman Kecamatan Arjasa. Akan tetapi anggota tidak menemukan barang bukti.
“Anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.