Satreskoba Polres Sampang Amankan Barang Bukti 43 Gram Sabu-sabu di Tujuh TKP

- Admin

Senin, 5 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak 43 gram narkoba jenis sabu-sabu diamankan Tim Satreskoba Polres Sampang bersama jajaran Polsek. Dari barqng bukti tersebut, polisi menggelandang tujuh pelaku tersangka.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz yang didampingi Kasat Narkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menyampaikan bahwa, ketujuh palaku ini, merupakan hasil ungkap secara beruntun hingga dua pekan di tujuh TKP berbeda. Dari tujuh tersangka, satu diantaranya seorang wanita.

“Para pelaku berhasil kami amankan dari tujuh lokasi yang berbeda. Ada yang di Kelurahan Dalpenang, Camplong, Desa Pancor, Ketapang, Desa Tamberu Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah. Terakhir penangkapan dilakukan pada 3 Oktober beberapa hari lalu,” kata AKBP Abdul Hafidz, ketika gelar pres rilis di Mapolres Sampang, Senin (5/10).

Baca Juga:  Haul Akbar Pondok Pesantren Al Fithrah Surabaya, Jamaah Al Khidmah Tegaskan Tak Ada Politisasi Dukung Capres

Ketujuh pelaku diantaranya Helmi Rosid (24) warga jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Nurhasan (36) warga Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Ach, Rosidi Cahyono (21), warga kampung Juk Lanteng, Kelurahan Banyuanyar.

Kemudian Hariyeh (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Syaifudin Suhri (21) warga Kolo Timur, Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan. Selanjutnya tersangka Suryadi (43) warga Desa Tanjung Bumi, Bangkalan, Misrawi (50) warga Dusun Pettong, Desa Pancong, Kecamatan Ketapang

Sedangkan untuk peran ketujuh pelaku, AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan diantaranya pengedar, kurir dan pemakai. Namun begitu pihaknya menegaskan bahwa barang haram yang didapatkan para pelaku berasal dari daerah Pamekasan.

Baca Juga:  Ditinggal Sholat Subuh, Motor Jamaah Masjid Babus Salam Camplong Sampang Raib Digondol Maling

“Dari tangan pelaku terbanyak yaitu dari tangan pelaku Maisrawi yaitu mencapai 18.18 gram dan pelaku Hariyeh seberat 16 gram sabu,” ungkapnya.

Ketujuh tersangka ini, akan ditetapkan dalam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB