JAKARTA, SUARABANGSA.co.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka melalui konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (18/09).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
“Setelah mencermati fakta- fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka,” jelas Alexander Marwata seperti dikutip dari Suara.com.
Sebelumnya, KPK juga menentapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka, yang tidak lain adalah asisten pribadi Imam Nahrawi.
Bahkan, Miftahul Ulum sebelumnya sudah ditahan oleh KPK, selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada, Rabu (11/09).
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.