Imam Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Untuk Koni

- Admin

Rabu, 18 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARABANGSA.co.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka melalui konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (18/09).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

Baca Juga:  Kanit Lantas Polsek Mulyorejo Tindak Tegas 107 Pelanggar Lali

“Setelah mencermati fakta- fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka,” jelas Alexander Marwata seperti dikutip dari Suara.com.

Sebelumnya, KPK juga menentapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka, yang tidak lain adalah asisten pribadi Imam Nahrawi.

Bahkan, Miftahul Ulum sebelumnya sudah ditahan oleh KPK, selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada, Rabu (11/09).

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Bersama Forkopimda Jatim, Ketua KPK RI Membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Desa Anti Korupsi

Berita Terkait

Soal Keluhan Pelanggan, PLN ULP Sampang Minta Maaf: Gangguan Disebabkan Pohon Tumbang
Polres Sampang Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Begini Modus Kejahatannya
Kinerja PLN ULP Sampang Dinilai Buruk, Pengaduan di Aplikasi PLN Mobile Tidak Efektif
Listrik di Sampang Sering Padam, Warga Bingung Ngadu ke PLN Tak Ditanggapi
KPU Sampang Sampaikan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Sah, Malam Ini KPU Sampang Tetapkan Jimad Sakteh Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Babak Akhir Sengketa Pilbup Sampang, KPU Segera Tetapkan Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Sampang, Jimad Sakteh Ajak Semua Pihak Bersatu

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 05:36 WIB

Pelantikan PAW Anggota DPRD Bojonegoro dari Gerindra Tinggal Menungu Waktu

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Keluhan Pelanggan, PLN ULP Sampang Minta Maaf: Gangguan Disebabkan Pohon Tumbang

Senin, 10 Februari 2025 - 17:57 WIB

Polres Sampang Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Begini Modus Kejahatannya

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:24 WIB

Listrik di Sampang Sering Padam, Warga Bingung Ngadu ke PLN Tak Ditanggapi

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:58 WIB

KPU Sampang Sampaikan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:47 WIB

Sah, Malam Ini KPU Sampang Tetapkan Jimad Sakteh Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:17 WIB

Babak Akhir Sengketa Pilbup Sampang, KPU Segera Tetapkan Bupati Terpilih

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:47 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Sampang, Jimad Sakteh Ajak Semua Pihak Bersatu

Berita Terbaru

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Lantik 123 Pejabat, Ini Harapannya

Jumat, 14 Feb 2025 - 16:50 WIB