SURABAYA, SURABANGSA.co.id – Polda Jawa Timur kembali melayangkan surat panggilan kedua bagi tersangka Veronica. Tersangka diberikan waktu sampai tanggal 18 Sepetember 2019.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawa mengatakan bahwa pihaknya berharap Veronica akan memenuhi panggilan dimaksud untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tetapi apabila tidak datang maka pihaknya akan menerbitkan DPO pada hari itu juga.
“Untuk melengkapi hasil penyidikan kami akan memeriksa tiga saksi lagi dan sebelumnya kami sudah memeriksa tiga saksi,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Wakapolda Jatim, dan Irwasda, Dirintelkam, Wadirkrimsus di depan Lobby gedung Tribrata, Jum’at (13/9) pukul 13:00 wib.
Adapun dari hasil penyidikan, ditemukan lagi 6 nomor Rekening bank atas nama tersangka yang diketahui terjadi penarikan dana yang signifikan baik di Surabaya ataupun tempat yang lain.
“Kami tidak menggunakan upaya hukum lain, karena ia paham betul masalah hukum. Dan ia akan rugi sendiri bila tidak memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan, serta masih ada azas praduga tak bersalah. Sebelum diterbitkan Red Notice maka kasus ini harus digelar dulu di Belanda,” pungkas Kapolda Jatim.