SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Terkait perkembangan penyidikan kasus tantang ujaran diskriminasi kepada Mahasiswa Papua, Polda Jawa Timur menetapkan tersangka baru.
Tersangka baru dalam kasus ini adalah VK, setelah sebelumnya Polda Jatim menetapkan tersangka berinisial TS dan SA.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Kapolrestabes Surabaya bersama Wadirkrimsus Polda Jatim, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa (03/09) malam.
Hal itu berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup. Yaitu, dari foto handphone dan keterangan masyarakat, bahwa VK sangat proaktif saat berada di peristiwa atau kejadian yang berkaitan dengan Papua.
“Karena itu, VK kami tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini, dan saat ini VK sudah berada di luar negeri,” ujar Kapolda Jatim saat Konferensi Pers di Lobby Gedung Tribrata, Rabu (04/09) pukul 12:30 WIB.
Kapolda Jatim menambahkan, VK yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TS juga tidak bersifat koperatif dengan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Setiap kejadian unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua, VK diketahui selalu berada di tempat kejadian, walaupun pada saat kejadian yang kemarin VK tidak berada di tempat kejadian, namun VK sangat proaktif lakukan provokasi.
Adapun peristiwa unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua. Yaitu pada bulan Desember 2018, VK juga berada di tempat kejadian dan membawa 2 wartawan asing.
“VK juga sangat pro aktif melakukan provokasi baik di dalam maupun luar negeri melaui Twitter,” kata Kapolda Jatim.
Adapun pada tanggal 18 Agustus 2019 VK menulis di Twiiter, ada mobilasasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura.
Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua, total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata, 23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yg tidak jelas 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata, ucapnya.
“Kami akan melakukan kerja sama dengan BIN dan Interpol untuk menindak lanjuti kasus ini,” pungkasnya Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan.