Tuntut Keadilan, Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan di Ketapang Sampang Surati Kapolri

- Admin

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Pengacara Sumardhan tim kuasa hukum dari keluarga almarhum Suliman (52) korban pembunuhan yang terjadi pada Kamis (15/04/2021) lalu, mengaku telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri agar Kepolisian konsisten dalam pengusutan kasus kematian warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tersebut.

Sumardhan mengkritik pihak penyidik Polsek Ketapang yang diduga tidak bersikap obyektif untuk mengusut serta mengungkap kasus ini. Ia menduga ada oknum-oknum intelektual lainnya yang terlibat dalam pembunuhan itu, termasuk oknum yang sengaja menggunakan pembunuh bayaran. Kemudian dilakukan suatu dugaan rekayasa oleh penyidik kepolisian yang sedang menangani perkara in casu, dengan menetapkan tersangka tunggal dalam perkara a quo.

Baca Juga:  Nekat Terobos Lampu Merah, 2 Truk di Sampang Terlibat Kecelakaan

Kami sudah surati Kapolri. Kami juga minta Kapolri perintahkan Kapolres Sampang untuk menangkap pelaku lain yang ikut serta dalam melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Rabu (05/04/2021).

Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan maupun penyidikan oleh pihak kepolisian, terungkap seorang terduga pelaku, namun berdasarkan keterangan masyarakat maupun keterangan terduga pelaku sendiri, seharusnya terdapat pelaku-pelaku lain yang turut serta terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Seperti pihak yang dengan sengaja menabrak korban menggunakan mobil Avanza, yang mana hingga saat ini pelaku-pelaku lain tersebut belum juga terungkap dan ditangkap,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ditinggal Jualan Ibunya, Seorang Siswa di Sampang Gantung Diri

Sumardhan merasa sikap yang dilakukannya bertujuan agar kasus tersebut dapat diusut sesuai dengan fakta di lapangan. Termasuk, dalam penanganan jenasah korban di makamkan, tanpa adanya tindakan visum et repertum terlebih dahulu maupun otopsi jenasah oleh seorang dokter yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian di rumah sakit agar dapat memberikan petunjuk sebab-sebab kematian supaya kasus dalam perkara in casu menjadi terungkap.

“Padahal sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) peraturan Kapolri nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Jo Pasal 6 (1) peraturan Kapolri nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mana seharusnya dilakukan mekanisme penyelidikan terlebih dahulu melalui olah TKP dan observasi,” paparnya.

Baca Juga:  Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Jadi, dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini, menunjukkan bahwa ada dugaan-dugaan penyimpangan proses penyidikan dan pelanggaran etik profesi yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Sampang, dengan disinyalir telah bersikap tidak obyektif dalam penanganan perkara.

“Dugaan kami penyidik kepolisian yang menangani perkara ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri. Maka, jika terbukti Kapolres Sampang telah melakukan penyimpangan terhadap proses penyidikan ini agar diberikan sanksi tegas menurut hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB