Tahun 2021, Kabupaten Probolinggo Mendapat Alokasi Pupuk 90.997 Ton

- Admin

Senin, 8 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Tahun 2021 Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi mencapai 90.997 ton. Dengan rincian pupuk Urea sebesar 35.435 ton, pupuk ZA 18.024 ton, pupuk SP-36 sebesar 8.458 ton, NPK 22.065 tom untuk organik 7.016 ton. Dan masih ditambah dengan pupuk organik 13.414 liter.

Alokasi pupuk bersubsidi ini didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor 521/200/110.2/2021 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021.

“Dari usulan e-RDKK tahun 2021 yang kami sampaikan, hanya pupuk Urea yang realisasinya 100%. Dari usulan 35.435 ton, realisasinya 100%. Tetapi jumlah ini tentunya berkurang jika dibandingkan dengan SK realokasi terakhir tahun 2020 sebesar 40.834 ton,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bambang Suprayitno.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Cangkrukan Bersama Forkopimda di Desa Sidomukti

Alokasi pupuk bersubsidi untuk 24 kecamatan tersebut selanjutnya tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo Nomor 521/18/426.119/2021 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2021.

“Setelah mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tersebut, kami kemudian melakukan alokasi pupuk bersubsidi ini kepada semua kecamatan di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Menurut Bambang, memang untuk realisasinya untuk awal biasanya lebih rendah dari usulan. Tetapi nanti bisa naik dan berkembang tergantung dari kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Timur. Tetapi diharapkan tidak pernah ada pengurangan alokasi pupuk bersubsidi.

“Untuk tahun ini, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional memang berkurang karena kemampuan pemerintah pusat. Setiap tahun di awal tahun tidak akan pernah sama seperti serapan tahun sebelumnya,” terangnya.

Baca Juga:  Wabup Probolinggo Sambangi Warganya di Gubuk Darurat

Bambang menerangkan apabila nantinya stok tinggal 25%, maka Pemerintah Daerah bisa mengajukan tambahan ke Provinsi Jawa Timur untuk diteruskan ke pemerintah pusat atau dengan melakukan realokasi antar kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Untuk usulan e-RDKK itu sudah secara otomatis tersistem dari pemerintah pusat. Karena diharapkan petani itu melakukan pemupukan berimbang. Apalagi mulai tahun ini sudah ada pupuk organik cair bersubsidi,” tegasnya.

Lebih lanjut Bambang menegaskan pada tahun 2021 ini pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020.
Untuk Urea Rp 2.250 per Kg dan Rp 112.500 per karung, ZA Rp 1.700 per Kg dan Rp 85.000 per karung, SP-36 Rp 2.400 per Kg dan Rp 120.000 per karung, NPK Phonska Rp 2.300 per Kg dan Rp 115.000 per karung serta Petroganik Rp 800 per Kg dan Rp 32.000 per karung.

Baca Juga:  Amankan Pilkades Serentak, Polres Probolinggo Turunkan Ratusan Personel

“Pembelian pupuk bersubsidi ini masih belum menggunakan Kartu Tani karena masih belum siap. Masyarakat yang bisa membeli pupuk bersubsidi adalah mereka yang sudah terdaftar dalam e-RDKK,” ungkapnya.

Bambang menambahkan petani yang belum mendaftar e-RDKK agar segera bergabung dengan kelompok tani. Begitu ada pembukaan sistem e-RDKK maka PPL akan segera mengimputnya.

“Tolong kepada para petani untuk segera bergabung dengan kelompok tani. Gunakanlah pemupukan secara berimbang. Untuk pembelian pupuk bersubsidi tidak menggunakan Kartu Tani tetapi e-RDKK,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru