Ulama Kota Mojokerto Dukung Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

- Admin

Kamis, 14 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, SUARABANGSA.co.id – Ketua PCNU Kota Mojokerto KH. Drs. M. Sholeh Hasan menyampaikan dukungannya, kepada Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Kami menerima dan menghormati penunjukan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo oleh Presiden Joko Widowo sebagai calon Kapolri,” terang KH. Drs. M. Sholeh Hasan.

Menurutnya, sosok Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mempunyai banyak prestasi. Mulai kasus surat palsu Djoko Tjandra. Dan turun memimpin pemulangan Djoko Tjandra yang sempat buron serta tidak ragu saat memproses kasus yang melibatkan dua jenderal polisi tersebut.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Cek Pos Pam Ops Lilin Semeru 2019 di Nganjuk

“Saya berdoa, Semoga Polri Kedepan semakin Profesional, Kuat dan Maju Demi Kejayaan NKRI,” harap Ketua PCNU Kota Mojokerto itu.

Sebelummnya, Presiden menerbitkan Surat presiden (surpres) yang berisi usulan calon Kapolri yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani di gedung parlemen, Jakarta.

Ketua PCNU Kota Mojokerto KH. Drs. M. Sholeh Hasan dan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Ketua PCNU Kota Mojokerto KH. Drs. M. Sholeh Hasan dan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Dalam kesempatan tersebut, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Azis Syamsuddin.

Ketua DPR mengatakan, Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.

Baca Juga:  Polda Jatim Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

”Persetujuan akan diberikan sesuai dengan mekanisme internal DPR,” Kata Puan.

Komisi III DPR ditugaskan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri.

Selanjutnya, hasil fit and proper test dibawa dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan. Proses itu bakal berlangsung selama 20 hari.

”Terhitung sejak tanggal surat presiden diterima DPR,” terang Ketua DPR.

Berita Terkait

Firma Hukum, PABOI dan RS Muhammadiyah se-Jatim Gelar Seminar Bahas UU Kesehatan di Surabaya
Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Niat Nonton Festival Pegon, Pasutri di Jember Tabrak Ranting Pohon, Suami Tewas di Tempat
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Minggu, 14 April 2024 - 14:51 WIB

Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang

Sabtu, 13 April 2024 - 15:39 WIB

Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal

Minggu, 18 Februari 2024 - 15:49 WIB

7 Khasiat Batu Pirus, Alasan Nomer 4 Paling Banyak Dicari

Rabu, 17 Januari 2024 - 10:13 WIB

Harga 2 Jutaan, Galaxy A15 Hadir dengan Spek Gila, Kaum Rebahan dan Konten Kreator Merapat

Minggu, 7 Januari 2024 - 21:03 WIB

Lirik Lagu Madura Nutop Ateh, Nyanyian yang Lagi Viral di TikTok

Selasa, 26 Desember 2023 - 23:05 WIB

Panggung Budaya Madura #2 Meriahkan Hari Jadi ke-400 Sampang

Kamis, 21 Desember 2023 - 14:34 WIB

Jarang Ada yang Tahu, Ini Deretan Fitur-Fitur Smartphone yang Mudahkan Hidup

Rabu, 6 Desember 2023 - 18:05 WIB

Beragam Fitur One UI 5.1 Bikin Hp Galaxy M34 5G Makin Gacor

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan WTP

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:56 WIB

Kesehatan

Dinkes Pamekasan Gelar Senam Bersama

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:25 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 30 Apr 2024 - 23:29 WIB