Tiga Pekan Berlalu, Polres Sumenep Belum Berikan Kepastian Kandungan Cairan Beras Oplosan

- Admin

Jumat, 20 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kasus pengoplosan beras yang dilakukan oleh UD Yudha Tama ART yang beralamat di Jl. Merpati 3A Pamolokan Sumenep hingga saat ini masih terus bergulir.

Pengoplosan beras yang dilakukan UD Yudha Tama ART diketahui milik Latifah itu, diamankan pada saat akan melakukan pendistribusian berupa beras dengan kemasan 5 kg sebanyak 10 ton ke pulau Gili Genting sebagai program pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui E-warung.

Selama tiga pekan sejak dilakukannya penggerebekan gudang milik UD Yudha Tama ART, Polres Sumenep baru menetapkan tersangka atas nama Latifah yang merupakan pemilik gudang tersebut.

Baca Juga:  Dikabarkan Lakukan OTT di Jatim, KPK Segel Ruangan Wakil Ketua DPRD

“Untuk sementara kami tetapkan sebagai tersangka Latifah sebagai tersangka,” kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, pada saat jumpa pers, Jum’at (20/03) pukul 09:00 WIB.

Menurut Deddy, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, untuk mencari tahu tersangka-tersangka lain yang terlibat di dalamnya.

Namun, hingga saat ini Satreskrim Polres Sumenep masih belum bisa mengungkap kandungan cairan zat yang dicampur di beras sebagai pengharum beraroma pandan, yang ikut disita pada saat penggerebekan.

Menurut Kasatreskrim AKP Oscar Stefanus, pihaknya harus menunggu hasil lab yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi, baru bisa menentukan kandungan cairan yang ikut dicampur ke beras oplosan yang dilakukan oleh UD Yudha Tama ART.

Baca Juga:  Pandemi Belum Berakhir, Mantan Kades Sejati Camplong Sampang Tetap Nekad Gelar Hajatan

“Polisi bukan ahlinya di bidang cairan itu,” ungkap Oscar.

Kata Oscar, diharapkan untuk menunggu hasil lab untuk dapat menentukan bahaya atau tidak terhadap cairan yang dicampurkan ke beras oleh UD Yudha Tama ART.

“Ya kalo cuma beras dicampur beras apa salahnya? Itu kan bukan termasuk pelanggaran hukum, selama itu tidak berbahaya bagi masyarakat itu tidak apa-apa, kecuali mereka punya ijin untuk memproduksi,” imbuhnya.

Oscar melanjutkan, apabila terbukti beras tersebut dicampur dengan cairan yang membahayakan konsumen, jelas akan ada tambahan pasal yang akan diterapkan kepada pelaku.

Baca Juga:  Cuaca Aman, Pelayaran dari Pelabuhan Kalianget Sumenep Berjalan Lancar

“Jadi kita harus sabar menunggu hasil lab,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru