Tiga Pekan Berlalu, Polres Sumenep Belum Berikan Kepastian Kandungan Cairan Beras Oplosan

- Admin

Jumat, 20 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kasus pengoplosan beras yang dilakukan oleh UD Yudha Tama ART yang beralamat di Jl. Merpati 3A Pamolokan Sumenep hingga saat ini masih terus bergulir.

Pengoplosan beras yang dilakukan UD Yudha Tama ART diketahui milik Latifah itu, diamankan pada saat akan melakukan pendistribusian berupa beras dengan kemasan 5 kg sebanyak 10 ton ke pulau Gili Genting sebagai program pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui E-warung.

Selama tiga pekan sejak dilakukannya penggerebekan gudang milik UD Yudha Tama ART, Polres Sumenep baru menetapkan tersangka atas nama Latifah yang merupakan pemilik gudang tersebut.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Amankan 1500 Pil Happy Five dan Sabu Siap Edar Malam Tahun Baru

“Untuk sementara kami tetapkan sebagai tersangka Latifah sebagai tersangka,” kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, pada saat jumpa pers, Jum’at (20/03) pukul 09:00 WIB.

Menurut Deddy, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, untuk mencari tahu tersangka-tersangka lain yang terlibat di dalamnya.

Namun, hingga saat ini Satreskrim Polres Sumenep masih belum bisa mengungkap kandungan cairan zat yang dicampur di beras sebagai pengharum beraroma pandan, yang ikut disita pada saat penggerebekan.

Menurut Kasatreskrim AKP Oscar Stefanus, pihaknya harus menunggu hasil lab yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi, baru bisa menentukan kandungan cairan yang ikut dicampur ke beras oplosan yang dilakukan oleh UD Yudha Tama ART.

Baca Juga:  Respon Cepat, Pimpinan BANI Group Bantu Siswi SD di Pamekasan yang Butuh HP

“Polisi bukan ahlinya di bidang cairan itu,” ungkap Oscar.

Kata Oscar, diharapkan untuk menunggu hasil lab untuk dapat menentukan bahaya atau tidak terhadap cairan yang dicampurkan ke beras oleh UD Yudha Tama ART.

“Ya kalo cuma beras dicampur beras apa salahnya? Itu kan bukan termasuk pelanggaran hukum, selama itu tidak berbahaya bagi masyarakat itu tidak apa-apa, kecuali mereka punya ijin untuk memproduksi,” imbuhnya.

Oscar melanjutkan, apabila terbukti beras tersebut dicampur dengan cairan yang membahayakan konsumen, jelas akan ada tambahan pasal yang akan diterapkan kepada pelaku.

Baca Juga:  Ajaib, Jasad Seorang Ulama di Sampang Ini Masih Utuh Setelah Dikubur Tiga Tahun

“Jadi kita harus sabar menunggu hasil lab,” tutupnya.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru