Sassha Carissa Diperiksa Polda Jabar Terkait Prostitusi Online

- Admin

Kamis, 7 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, SUARABANGSA.co.id – Artis sekaligus model majalah dewasa cantik Sassha Carissa diperiksa Ditreskrimsus Polda Jabar terkait kasus prostitusi online.

Sassha Carissa diperiksa Ditreskrimsus Polda Jabar sebagai saksi kasus prostitusi online.

Model Cantik itu diperiksa penyidik, lantaran namanya ada dalam telepon seluler milik tersangka MR alias Mami Alona, seorang muncikari dalam jaringan prostitusi online yang sukses dibongkar penyidik Polda Jabar.

Artis yang kerap tampil seksi itu memilih irit bicara.

“Maaf ya misi,” ucap Sassha singkat.

Selain Sassha, Penyidik Polda Jawa Barat juga memeriksa satu artis berinisial A terkait kasus prostitusi online.

Baca Juga:  Diterjang Angin dan Hujan, Rumah Warga Desa Nyabakan Barat Roboh

Saksi A yang merupakan pegawai bank yang diperiksa penyidik melalui aplikasi Zoom karena tidak bisa hadir di Mapolda Jabar.

Polisi juga memeriksa saksi C di Mapolda Jabar, Senin (4/1). C yang berprofesi pramugari juga dimintai keterangan karena namanya ada di dalam ponsel tersangka MR alias Mami Alona.

“Hari ini ada yang dimintai keterangan. Satu sudah datang langsung ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus satu orang inisial SC. Diminta keterangan hari ini,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Sambut Baik Audiensi Pengurus Orari

Sementara, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Kompol Reonald Simanjuntak mengatakan ada tujuh saksi yang akan dimintai keterangannya.

“Tujuh saksi dimintai keterangan termasuk C. Hari ini ada pemeriksaan saksi pada A, pegawai bank. Pemeriksaannya via zoom,” ujarnya

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka setelah memergoki TA di sebuah hotel di Kota Bandung bersama seorang pria.

Tiga tersangka itu yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28, dan Mr alias Alona. RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.

Baca Juga:  Kasus Prostitusi Eks Finalis Puteri Pariwisata Terus Didalami Polisi, Ini Fakta Barunya

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:09 WIB

DPC Projo Bojonegoro Soroti Urgensi Audit Dana CSR dan Promosi BPR

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:24 WIB

Bojonegoro Darurat Upah: Puluhan Massa Lintas Sektor Kepung DPRD, Tuntut Keadilan di Tanah Kaya Minyak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:58 WIB

Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:40 WIB

Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Berita Terbaru