SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Terkait perkembangan kasus mucikari yang menjadi satu rangkaian dalam konteks jaringan prostitusi, akhirnya Derektorat Ditreskrimum Polda Jatim, tetapkan Inisial S (DPO), Selasa (29/10) pukul 12:30 WIB.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Drs Gladeo Arif Setiawan menyampikan, dalam pengembangan kasus jaringan prostitusi ini, pihaknya menetapkan sebagai DPO yang berimisial S.
“Yang ditetapkan DPO ini, perannya menjadi satu rangkaian untuk dalam konteks jaringan prostitusi bisa dikatakan sebagai mucikari, karena dia adalah mensuplai atau memberikan data yang kemudian ujungnya menerima keuntungan dan memudahkan terjadinya prostitusi,” tutur Kombes Pol Drs Gladeo.
Ia menambahkan, jima sudah tertangkap baru kemudian yang bersangkutan akan periksa dan akan tahu lebih jauh peran dari yang bersangkutan.
“Nanti nunggu penyidikan mudah-mudahan bisa kita lakukan penangkapan dalam waktu yang singkat,” ujar Kombes Pol Drs Gladeo.
“Terhadapa yang DPO, kami akan segera melakukan penangkapan, semoga saja dua hari bisa melakukan penangkapan,” imbuh Kombes Pol Drs Gladeo.