Komisi III DPRD Sumenep, Rekomendasikan Tambak Udang di Badur Segera Ditutup

- Admin

Rabu, 8 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Beberapa perusahaan disinyalir melanggar izin mendirikan, dan salah satunya adalah tambak udang yang berada di Desa Badur, Kecamatan Batu Putih, Sumenep.

Pasalnya tambak udang tersebut sudah melakukan aktifitas di bawah 100 meter dari bahu pantai. Padahal jika melihat peraturan yang ada, harusnya aturannya di atas 100 meter. Selain itu juga, tidak hanya persoalan izin yang dinilai menyalahi aturan, namun tambak udang tersebut juga dituding melanggar peraturan daerah (Perda) RT RW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Atas hal tersebut tentunya persoalan tambak udang yang dinilai tidak sesuai dengan aturan, menjadi atensi Komisi III DPRD setempat. Bahkan, komisi yang membidangi masalah pembangunan ini mengeluarkan rekomendasi untuk segera ditutup.

Baca Juga:  Lawan Covid-19, PP Annuqayah dan YMM Berikan APD ke RSUD Sumenep

Salah satu langkah rekomendasi penutupan tambak udang ilegal tersebut, dilakukan setelah Komisi III DPRD Sumenep melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) beberapa waktu lalu. Termasuk juga melakukan kajian bersama instansi terkait.

Senin, 06 April 2020 Komisi dimaksud menggelar rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang kemudian disepakati untuk dilakukan penutupan dulu terhadap tambak udang yang sudah menyalahi aturan.

M. Ramzi selaku Sekretaris Komisi III menegaskan, bahwa pihaknya menyepakati untuk meminta perusahaan pengelola tambak udang di Desa Badur untuk segera ditutup.

Baca Juga:  Menyusul Mantan Wabup, Dirut Bank BPRS Meninggal Dunia

“Kami minta untuk dilakukan penutupan terlebih dahulu. Rekomendasi secara tertulis nanti akan disampaikan,” katanya usai rapat dengan DLH.

Pihaknya menambahkan, bahwa dari hasil kajian yang dilakukan, tambak udang yang ada di Desa Badur diduga menyalahgunakan perizinan tambak, atau disinyalir menyimpang dari izin yang dikeluarkan.

“Kan sudah jelas aturannya perusahaan melakukan operasinya di atas 100 meter dari bibir pantai. Sayangnya, ini malah beroperasi di bawahnya. Kan sangat ironis,” ujar politisi Partai Hanura ini.

Lanjut Ramzi, bahwa tidak ada alasan lagi untuk membiarkan tambak udang yang menyalahi aturan masih beroperasi, mengingat tambak udang tersebut juga tidak sesuai dengan RTRW yang dikantongi Pemkab.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Cek Vaksinasi Merdeka serentak, Target 19.506 Dosis

“Makanya, setelah dilakukan kajian, kami langsung setuju untuk dilakukan penutupan atas tambak udang tersebut,” ungkapnya serius.

Oleh sebab itu pihaknya sangat berharap kepada instansi terkait untuk segera menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan Komisi III DPRD Sumenep atas kasus ini, sebab menurutnya rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III sudah sangat serius dan dijelaskan secara detil.

“Ini harus ditindaklanjuti instansi terkait,” pungkasnya.

Berita Terkait

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z
SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro
Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru