Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan

- Admin

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Baru saja dilantik menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, bergerak cepat menindaklanjuti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Mursalin, Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, yang diduga juga menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah.

Langkah cepat tersebut dilakukan setelah muncul desakan masyarakat agar pemerintah daerah bersikap tegas terhadap dugaan rangkap jabatan yang kini menjadi perhatian publik.

Achmad Dzulkarnain mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Mursalin untuk melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami tidak ingin persoalan dugaan rangkap jabatan ini berlarut-larut. Karena itu, kami sudah melayangkan surat panggilan untuk dilakukan konfirmasi,” ujar Dzulkarnain saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, apabila hasil klarifikasi membuktikan bahwa Mursalin memang merangkap jabatan sebagai Sekdes dan Kepala PAUD, maka DPMD tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Genjot Pembahasan Tiga Raperda

“Jika yang bersangkutan terbukti merangkap jabatan sebagaimana yang diberitakan, maka kami tidak segan mengambil tindakan tegas. Namun semuanya tetap dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Mursalin masih memiliki kesempatan untuk menentukan salah satu jabatan yang akan dipertahankan.

“Yang bersangkutan harus memilih salah satu. Jika memilih menjadi guru atau kepala PAUD, maka harus melepaskan jabatan Sekdes. Begitu pula sebaliknya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, juga mempertanyakan bagaimana dugaan rangkap jabatan tersebut dapat terjadi tanpa terdeteksi oleh instansi terkait.

“Bagaimana bisa? Rangkap jabatan seperti itu seharusnya sudah terdata dalam sistem atau database,” ujar Mulyadi.

Baca Juga:  KPU Sumenep Gelar Pengundian Nomor Urut, Fauzi-Eva Nomor 1, Gus Acing-Kiai Fikri Nomor 2

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa seorang aparatur tidak dapat menjalankan dua jabatan sekaligus apabila bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Mau melanjutkan sebagai Sekdes atau tetap menjadi Kepala PAUD, tidak bisa dijalankan secara bersamaan. Tidak boleh ada jabatan ganda seperti itu,” tegasnya.

Menurut Mulyadi, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.

“Kalau memang terjadi rangkap jabatan, DPMD maupun Dinas Pendidikan harus bersikap tegas,” katanya.

Ia memastikan Komisi IV DPRD Sumenep akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Nanti akan kami tindak lanjuti kepada Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja kami untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolri Beri Apresiasi Angkatan Akpol yang Lakukan Baksos

Berdasarkan hasil penelusuran media, Mursalin diduga menjabat sebagai Sekretaris Desa Pagerungan Besar sekaligus Kepala PAUD Darul Hikmah di desa yang sama.

“Yang menjabat Sekdes memang Mursalin. Setahu saya beliau juga menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah di Pagerungan Besar,” ujar seorang warga berinisial AL.

Hingga berita ini diterbitkan, Mursalin belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Kepala Desa Pagerungan Besar, H. Yulandi Abdul Rahim, memilih tidak banyak berkomentar dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada yang bersangkutan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Mursalin, Pemerintah Desa Pagerungan Besar, maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Arif

Editor : Putri

Berita Terkait

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027
Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA
Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021
Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru