SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kini memasuki tahap penting dalam proses persidangan. Setelah serangkaian agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kasus tersebut dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan pada awal bulan depan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Rizki Erlazuardy membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi media. Menurutnya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dan mematangkan materi tuntutan berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
“Perkara BSPS saat ini sedang dalam proses penyusunan tuntutan. Jika tidak ada perubahan jadwal, awal bulan depan akan masuk agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Endro, Kamis (25/6/2026).
Fakta Persidangan Menjadi Dasar Penyusunan Tuntutan
Sebelumnya, para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi BSPS telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang yang berlangsung pekan lalu, para terdakwa menyampaikan berbagai keterangan dan fakta yang menurut mereka berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Menurut Endro, seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa di hadapan majelis hakim merupakan bagian dari fakta persidangan yang sah dan telah dicatat dalam berita acara persidangan.
“Apa yang disampaikan para terdakwa di hadapan majelis hakim merupakan fakta persidangan yang telah tercatat dan menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan,” jelasnya.
Ia menegaskan, semua fakta yang muncul selama persidangan akan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa dalam menyusun tuntutan maupun bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
Tahapan Krusial Menuju Putusan
Agenda tuntutan merupakan salah satu tahapan paling penting dalam proses peradilan tindak pidana korupsi. Pada tahap ini, Jaksa Penuntut Umum akan memaparkan analisis hukum terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Selain itu, jaksa juga akan menyampaikan penilaian mengenai peran masing-masing terdakwa, tingkat keterlibatan dalam perkara, serta besaran kerugian negara yang menjadi bagian dari dakwaan.
Karena itu, penyusunan tuntutan dilakukan secara cermat dan mendalam agar seluruh aspek hukum dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.
“Tim penuntut umum sedang menggodok materi tuntutan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Endro.
Menjadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep sejak awal menjadi perhatian masyarakat. Program BSPS sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kualitas rumah agar menjadi lebih layak huni.
Karena menyangkut anggaran negara yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, proses hukum dalam perkara ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Pengungkapan kasus ini juga dinilai penting sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program bantuan pemerintah agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.
Menunggu Pembacaan Tuntutan
Dengan berakhirnya agenda pemeriksaan terdakwa dan sebagian besar tahapan pembuktian, fokus persidangan kini tertuju pada agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan berlangsung awal bulan depan.
Setelah tuntutan dibacakan, persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Selanjutnya akan dilaksanakan replik, duplik, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Kejaksaan Negeri Sumenep memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara dugaan korupsi BSPS tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, publik Kabupaten Sumenep masih menantikan bagaimana sikap Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya nanti, yang akan menjadi salah satu penentu arah akhir penanganan kasus dugaan korupsi program BSPS yang selama ini menyita perhatian masyarakat.
Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep adalah Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah.

















