BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Rencana perhelatan konser band papan atas, Ungu, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 BPR Bojonegoro pada 23 Mei 2026 mendatang terus menuai sorotan tajam.
Di tengah upaya efisiensi anggaran nasional, acara bertajuk “3 Dekade” ini dibayangi isu miring terkait sumber pendanaan miliaran rupiah hingga hilangnya sejumlah pemberitaan di beberapa media massa.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dinpora) Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, S.STP., MM, mengonfirmasi bahwa izin penggunaan Stadion Letjen H. Soedirman telah resmi diterbitkan.
Ia menegaskan bahwa pihak penyelenggara wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Info awak media gali Berdasarkan aturan tersebut, retribusi penggunaan stadion untuk kegiatan non-olahraga/komersial dipatok dengan tarif resmi.
Untuk area dalam (red: lapangan dan tribun), tarif harian berada di kisaran Rp15.000.000 hingga Rp25.000.000, sementara untuk area luar (parkir) dikenakan biaya tambahan sesuai luas lahan yang digunakan.
“Izin telah keluar, dan kita sesuai Perda yang baru. Terkait kerusakan, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab sepenuhnya,” tegas Arief Nanang.
Meskipun izin tempat telah keluar, publik mempertanyakan transparansi anggaran yang diduga yang mencapai Rp1,1 Miliar.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kabupaten Bojonegoro, Laila Nur Aini, menampik adanya penggunaan dana negara dalam acara ini.
“Yang jelas tidak menggunakan anggaran APBD. Jadi kita tenang saja karena tidak menggunakan anggaran itu,” ujar Laila.
Ia menyebut pendanaan akan ditopang melalui penjualan tiket online yang dikelola oleh mitra Event Organizer (EO), meski ia mengaku belum mengetahui target penjualan tiket tersebut.
Di sisi lain, Direktur BPR Bojonegoro, Sutarmini, memberikan keterangan berbeda. Ia menyebutkan bahwa anggaran tersebut berasal dari pihak ketiga.
“Acara ini tidak menggunakan biaya dari BPR sendiri namun menggunakan biaya endorse dan beberapa pihak yang bekerja sama dengan kami,” ungkapnya.
Sutarmini berdalih acara ini adalah strategi marketing agar BPR terlihat “gaul” dan dekat dengan generasi muda serta mampu menghidupkan UMKM lokal.
Namun, ia enggan merinci anggaran lebih detail, Polemik ini semakin memanas setelah muncul informasi mengenai hilangnya sejumlah pemberitaan terkait anggaran konser tersebut dari berbagai media lokal.
Hal ini memicu kecurigaan publik akan adanya upaya pembungkaman informasi terkait transparansi dana BUMD. Sesekali Masyarakat, khususnya kalangan Gen Z, menyuarakan keraguan mereka melalui media sosial.
Jika acara ini diklaim sebagai “Pesta Rakyat” dan bertujuan untuk marketing, adanya penjualan tiket online justru dianggap kontradiktif. Apalagi, keterlibatan pihak ketiga sebagai pengelola dana menuntut pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
Kini, publik menanti sejauh mana integritas manajemen BPR Bojonegoro dalam mempertanggungjawabkan perhelatan besar ini, agar jargon “3 Dekade” tidak sekadar menjadi ajang seremoni mahal di tengah narasi efisiensi yang sedang digaungkan pemerintah.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















