SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Beredar kabar oknum mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang berinisial F, diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Torjun pada Minggu (15/11/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Informasi yang beredar, F diamankan karena diduga kuat terlibat dalam kasus pemukulan pasangan suami istri (pasutri) desa setempat yang terjadi pada Selasa (18/08/2020) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus kekerasan tersebut menimpa pasutri bernama H Sahar (57) dan Hj Samuna (50). Akibat penganiayaan itu, keduanya harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Muhammad Zyn Sampang, karena mengalami luka lebam di wajah serta patah lengan.
Belum diketahui dengan pasti kronologis penangkapan itu. Kapolsek Torjun Iptu Heriyanto saat dikonfirmasi suarabangsa.co.id tidak menampik tentang kabar itu. Namun, ia enggan berkomentar banyak terkait informasi tersebut.
“Iya benar mas, saat ini msh dlm proses di polres spg. Kurang lebih 16.30 wib utk lebih jelasnya silahkan langsung ke kasat reskrim saja,” tulis Kapolsek singkat via WhatsApp.
Sementara itu, saat media ini mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut, F sama sekali tidak bisa dihubungi.

















