BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Di penghujung tahun 2025, wajah investasi di Bojonegoro menampilkan ironi yang kian telanjang. Di satu sisi, angka pertumbuhan ekonomi dirayakan dalam pidato-pidato resmi. Di sisi lain, pelaku usaha justru terjebak dalam labirin perizinan yang berbelit, proses administratif yang berlarut-larut, dan keputusan yang seolah dibiarkan menggantung tanpa keberanian untuk diketok.
Potret getir ini disampaikan R. Herjuna, pengusaha yang berdomisili di Kecamatan Baureno dan juga merupakan Anggota APINDO. Ia menegaskan, rencana investasinya di Bojonegoro kandas bukan karena ketiadaan modal, bukan pula karena ketakutan terhadap risiko bisnis—sebab risiko adalah napas dunia usaha—melainkan karena ruwetnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kehilangan fungsi dasarnya sebagai pemberi kepastian.
Kang Juna mengungkapkan, persoalan bermula saat pengurusan izin mensyaratkan lampiran PBG. Seluruh persyaratan teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan sistem OSS. Namun kelengkapan dokumen itu tidak pernah berujung pada keputusan.
“Kami sebenarnya ingin berinvestasi dan membuka peluang kerja di Bojonegoro. Semua dokumen sudah kami lengkapi, persyaratan teknis sudah sesuai OSS. Tapi sampai sekarang tidak ada keputusan dari PTSP. Dalam situasi seperti ini, kami akhirnya memilih memindahkan investasi ke Tuban,” ujarnya tanpa menutup kekecewaan.
Menurut Kang Juna, masalah paling mendasar bukan terletak pada banyaknya syarat, melainkan pada proses yang terlalu panjang dan lambannya keputusan administratif yang harus menunggu semacam “ketok palu” lintas instansi—ketok palu yang tak kunjung terdengar.
“Masalahnya bukan di berkas atau kelengkapan teknis. Tapi di proses yang dibiarkan berlarut-larut. Kalau dunia usaha harus menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian, itu bukan iklim investasi, itu ruang stagnasi,” tegasnya.
Ia lalu memaparkan panjangnya daftar persyaratan PBG di Bojonegoro. Mulai dari kewajiban melampirkan konsep arsitektur bangunan non-rumah tinggal sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, gambar dan perhitungan struktur bangunan di atas satu lantai yang wajib disertai SKA atau STR, hingga pemisahan dokumen sesuai ketentuan sistem SIMBG.
Belum cukup sampai di situ, pemohon PBG juga diwajibkan melampirkan hasil uji sondir tanah, dokumen lingkungan berupa SPPL dari DLHK atau SPPL berbasis NIB OSS, serta penyesuaian dokumen arsitektur, struktur, dan MEP dengan Ketentuan Rencana Kota (KRK). Termasuk di dalamnya penggambaran garis sempadan bangunan (GSB), batas taman, batas perkerasan, plot notasi pohon, dan sumur resapan air hujan pada denah tapak.
Beban itu masih ditambah kewajiban melampirkan dokumen MEP distribusi dan pencahayaan, diagram satu garis, hingga gambar detail septic tank dan sumur resapan. Menurut Kang Juna, secara normatif aturan tersebut bisa dipahami. Namun menjadi masalah serius ketika kompleksitas itu tidak dibarengi dengan kecepatan layanan dan kepastian waktu.
Ia menilai, kalau Usaha kecil dan menengah dipaksa menempuh jalur yang sama dengan proyek besar, tanpa pembedaan risiko dan dampak, mengakibatkan absennya klasifikasi jenis bangunan dan skala usaha yang membuat regulasi kehilangan rasa keadilan.
“Ketika semua disamakan, regulasi berhenti menjadi alat pengatur. Ia berubah menjadi penghambat. Yang kecil tercekik, yang besar memilih angkat kaki,” katanya.
Lebih jauh, Kang Juna menegaskan bahwa ruwetnya PBG hanyalah gejala dari problem yang lebih dalam: sikap pemerintah daerah terhadap investasi. Ia menilai, Bojonegoro hari ini bukan kekurangan modal, melainkan kekurangan keberanian mengambil sikap.
“Di ruang resmi, optimisme dirayakan. Tapi ketika persoalan muncul, pemerintah memilih posisi aman. Menjaga jarak. Membiarkan investor berhadapan sendiri dengan tafsir aturan yang berlapis, kepentingan yang saling tarik-menarik, dan birokrasi yang saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.
Ironi menjadi semakin tajam ketika infrastruktur industri telah berdiri, mesin siap beroperasi, dan tenaga kerja lokal menggantungkan harapan. Namun pintu produksi tetap tertutup—bukan karena ketiadaan modal atau teknologi, melainkan karena regulasi yang lentur dan kepastian hukum yang menguap di ruang tafsir.
“Dalam kondisi seperti ini, aturan tidak lagi berfungsi sebagai penuntun. Ia berubah menjadi jebakan. Bukan memberi kepastian, tetapi menahan,” tegas Kang Juna.
Ia menekankan, investor tidak menuntut karpet merah atau perlakuan istimewa. Yang dibutuhkan hanya satu kepastian paling mendasar: ketika persoalan muncul, apakah pemerintah hadir di depan mengambil keputusan, atau bersembunyi di balik prosedur.
Jika pertanyaan itu terus dijawab dengan diam, Kang Juna mengingatkan, Bojonegoro berisiko hanya menjadi tempat singgah industri—datang, memanfaatkan, lalu pergi. Potensi besar daerah ini akan tinggal cerita tentang kekayaan yang gagal menjelma menjadi kesejahteraan.
“Menunda ketegasan adalah cara paling halus untuk mengusir kemajuan. Sejarah tidak mencatat mereka yang hanya pandai merangkai narasi. Sejarah mencatat mereka yang berani mengambil posisi. Dan hari ini, Bojonegoro sedang mempertaruhkan masa depannya sendiri,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















