Mobil Dinas Pejabat di Bojonegoro Terpantau Melintasi Jalan Tol Sumatera-Lampung, Dipakai Mudik?

- Admin

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dampak Efesiensi anggaran menyentuh sampai tingkatan Kecamatan dan Desa, baru-baru ini Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dihebohkan saat moment lebaran kali ini, yaitu sekelas Camat Mudik ke kampung Halaman memakai mobil dinas (Mobdin) yang masih terpasang plat nomer merah dan masuk di jalan tol arah ke Lampung.

Sebuah video di TikTok yang diunggah oleh akun @neymarwijaya13 memperlihatkan sebuah mobil dinas dengan pelat nomor S 1228 BP, teridentifikasi berasal dari Kabupaten Bojonegoro, melintas di jalan tol Sumatera, Lampung, pada periode Lebaran 4 April 2025.

Video berdurasi 17 detik tersebut menampilkan mobil jenis Rush tipe GR dengan plat merah dan tulisan “MOBIL RUSH TIPE GR, plat merah S 1228 BP, DINAS UNTUK LIBURAN HARI RAYA SAMPAI LAMPUNG”.

Baca Juga:  Datangi DPRD Bojonegoro, Sejumlah Kades Kawal Jalannya Rapat Banggar

Dari penelusuran Awak media Ternyata Mobil tersebut mobil dinas (Mobdin) salah satu Camat di Bojonegoro. Di Kabupaten Bojonegoro sendiri ada 28 kecamatan 430 Desa dan kelurahan.

Dalam penelusuran awak media SUARABANGSA.co.id Vidio tersebut Viral dan menjadi pembahasan di tiap-tiap komunitas maupun masyarakat Bojonegoro yang lainnya.

Awak media SUARABANGSA.co.id mengutip komentar Budi Prasetyo di pemberitaan Kompas.com (4/4/2025) salah satu Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Bila nekat, pelaku dimaksud wajib dikenakan sanksi karena penyalahgunaan aset negara sekaligus juga kode etik sebagai aparatur sipil negara.

Baca Juga:  Sambut Suran Agung, Desa Sukorejo Bojonegoro Gelar Wayangan

“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip Jumat (4/4/2025).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sugeng Handoyo Sekti selaku Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Bojonegoro mengatakan, kalau itu dilakukan bukan kedinasan maka hal tersebut suatu Pelanggaran, dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat.

Namun, beberapa pemerintah daerah diketahui memberikan dispensasi dengan syarat biaya operasional ditanggung oleh pengguna.

“Dalam kasus ini, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah mobil dinas tersebut digunakan untuk keperluan resmi atau pribadi. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu memberikan penjelasan tentang penggunaan mobil dinas tersebut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bojonegoro Diguncang Gempa, ASN di DPRD Berhamburan Keluar Gedung

Imbuhnya, jika terbukti bahwa mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa penggunaan mobil dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal tersebut bisa dikonfirmasikan ke Aset dan Pendapatan Daerah, kenapa hal tersebut terjadi, mestinya hal tersebut tidak perlu terjadi, karena Pemerintah Daerah bisa menjadi contoh dan masyarakat umumnya, masyarakat disuruh tidak nungak pajak tapi beliau menungak, ini contoh yang tidak baik,” pesanya.

Dan saat Awak media SUARABANGSA.co.id menghubungi Camat tersebut konfirmasi terkait kebenaran tersebut lewat WAnya, namun tidak dibalas dan centang satu.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo
Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1
Gerakkan Ekonomi Lokal, Bupati Bojonegoro Kick-Off Pasar Murah di Tanjungharjo, Ada Beras Murah hingga Telur KPM Gayatri

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:24 WIB

Bojonegoro Darurat Upah: Puluhan Massa Lintas Sektor Kepung DPRD, Tuntut Keadilan di Tanah Kaya Minyak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:58 WIB

Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:40 WIB

Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Berita Terbaru