Pemkab Probolinggo Lakukan Tera Ulang Semua Timbangan

- Admin

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui UPT Metrologi Legal Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) kembali melakukan tera ulang semua timbangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Ra Selasa (29/11/2022).

“Kita mempunyai 32 unit timbangan jembatan yang tersebar di Kabupaten Probolinggo, baik di perusahaan besar maupun selep-selep. Kalau selep besar dengan kapasitas besar mempunyai timbangan jembatan. Tetapi kalau selep kecil biasanya timbangan elektronik biasa,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini.

Dalam melakukan tera ulang di timbangan jembatan ini jelas Rini, pihaknya harus datang ke tempat pakai. Karena timbangan jembatan itu terpasang di lokasi dan tidak bisa dibongkar. Selain itu, sistem pengujiannya berbeda dan harus memakai beban uji metode pengujiannya sesuai kapasitasnya.

Baca Juga:  UKM Mart Segera Dilaunching, UMKM di Probolinggo Bisa Terbantu

“Misalnya timbangan jembatan dengan kapasitas 60 ton, kita uji dengan menggunakan uji kebenaran, uji pokok dan uji kemampuan ulang. Setelah kita uji dan tutup tersebut memenuhi sifat metrologis, maka kita sahkan dan dibubuhi cap tanda tera. Kalau timbangan jembatan kita berita tanda sah dan tanda jaminan. Berlakunya sama dengan UTTP-nya lainnya satu tahun sekali harus tera ulang,” jelasnya.

Hanya saja jelas Rini, terkadang ada timbangan jembatan yang dilakukan tera ulang lebih dari sekali dalam setahun. Misalnya timbangan jembatan tersebut mengalami kerusakan karena petir dan ada perbaikan sehingga butuh akurasi dan diajukan tera ulang.

“Untuk retribusinya, kita hitung retribusi itu 1 ton sebesar Rp 50 ribu. Jadi kalau 60 ton retribusinya sebesar Rp 3 juta. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Jasa Retribusi Umum dan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tera Ulang,” terangnya.

Baca Juga:  Anggota Pramuka SBH di Probolinggo Ikuti Vaksinasi

Menurut Rini, tujuan dari tera ulang timbangan jembatan ini sama dengan tera ulang pada UTTP pada umumnya dalam rangka tertib ukur dan untuk melindungi konsumen.

“Selama ini, timbangan jembatan yang ada di Kabupaten Probolinggo ini kondisinya baik semua. Kalaupun ada selisih di dalam batas toleransi, salah satunya karena konstruksi lantai timbangan jembatannya,” tegasnya.

Untuk mendapatkan pelayanan tera ulang timbangan jembatan ini tegas Rini, pihak pemilik timbangan jembatan mengajukan surat ke UPT Metrologi Legal jika di tempat pakainya mengajukan tera ulang timbangan jembatan.

Baca Juga:  Gandeng Pemerintah Daerah, Polres Probolinggo Menggelar Kejuaraan Pencak Silat

“Jadi untuk pelaksanaan tera ulangnya tergantung dengan agenda pelayanan kita. Kalau bulan Nopember dan Desember, kita fokus di tempat pakai. Kalau ada jadwal kosong, maka segera kita layani,” ujarnya.

Terkait dengan UTTP tambah Rini, secara umum karena ini sudah memasuki akhir tahun dan berdasarkan Permendag Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Tanda Sah 2021, semua harus sudah bertanda tera tahun 2022. Masing-masing Cap Tanda Tera (CTT) iniy mempunyai Permendag dan berlakunya sampai 30 Nopember. Batas masa berlakunya itu 1 tahun 11 bulan.

“Apabila masyarakat tidak melakukan tera ulang pada UTTP yang dimilikinya, maka hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo
Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1
Gerakkan Ekonomi Lokal, Bupati Bojonegoro Kick-Off Pasar Murah di Tanjungharjo, Ada Beras Murah hingga Telur KPM Gayatri

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru