Dinas BSBK Bondowoso Disebut Paling Bertanggung Jawab Kasus Penebangan Kayu Aset Daerah

- Admin

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Kasus penebangan Kayu Aset Daerah terus menggelinding masuk ke ranah hukum.

Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun hasil penebangan kayu ini diduga dikirim ke rumah orang penting Bondowoso.

Sejumlah pelapor sudah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk dimintai keterangan.

Nunung Setianingsih Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Bondowoso, mengatakan, yang paling bertanggung jawab atas penebangan kayu aset daerah Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK), yang dulu bernama Dinas PUPR setelah surat izin dikeluarkan.

“Surat permohonannya waktu itu dari PUPR (saat ini Dinas BSBK), kemudian turun tim survei dari DLH, Satpol-PP, PU Bina Marga Provinsi, kemudian mereka buat rekom dimasukan ke kami secara aplikasi, setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,” ujarnya pada media, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:  Petani Semakin Terpuruk, Harga Pupuk Subsidi di Camplong Sampang Dijual Melampaui HET

Sementara Kartono Kepala bidang (Kabid) DPM PTSP dan Naker, menambahkan, bahwa Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bondowoso juga mengetahui dan bertanggung jawab atas penebangan kayu aset daerah tersebut.

Empat OPD itu diantaranya, Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PU Bina Marga Provinsi, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bondowoso.

Dijelaskan Kartono, Empat OPD itu menjadi pemohon atas izin penebangan kayu aset daerah Pemkab Bondowoso di beberapa titik pada tahun 2021.

“Permohonan penebangan kayu aset itu PUPR, selanjutnya pihak perizinan telah mengundang Empat OPD sebagai tim survei ke lokasi yang menjadi objek permohonan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kartono menjelaskan, permohonan izin penebangan kayu aset daerah pada 2021 itu adalah dinas BSBK atau PUPR waktu itu.

Baca Juga:  Wabup Bondowoso Kenalkan Varietas Benih 'Abadi' MSP, Hasil Panen Tinggi

Dia mengaku, soal kasus penebangan kayu yang telah bergulir di Kejaksaan sudah menjadi ranah dinas BSBK, sebab izin sudah dikeluarkan.

“Yang mengajukan penebangan kayu Dinas BSBK atau PUPR pada waktu itu,” ucap Kartono.

Menurut Kartono, ketika izin telah dikeluarkan, maka sudah bukan ranahnya dinas DPM PTSP dan Naker lagi.

Kartono mengaku juga telah telah menyerahkan berkas-berkas ke Kejari Bondowoso dalam masalah penebangan kayu tersebut.

“Sementara, izin itu keluar,” tutupnya.

Di lain pihak, H. Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) mengusut tuntas kasus penembangan kayu aset daerah yang sudah masuk laporan masyarakat pada Tahun 2021 lalu.

Wabup Irwan menjelaskan, kurang lebih sekitar 262 pohon kayu tidak berizin dan 260 pohon kayu berizin ditebang. Namun hasil penjualannya tidak masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total kerugian senilai 2,5 Milyar rupiah.

Baca Juga:  Gagal Gondol Inventaris Sekolah, Pria di Bondowoso Ini Malah Dibekuk Polisi

“Saya sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus penebangan kayu itu. Saya harap Kejaksaan mengusut tuntas oknum yang terlibat di dalamnya,” kata Wabup Irwan pada media, Rabu (16/2/2022).

Wabup Irwan menyatakan, dari awal sejak kayu itu ditebang sudah mengajukan protes keras pada bupati, sebab kondisi kayu itu masih sehat dan merupakan aset milik daerah.

“Siapapun yang bersalah harus diusut, jika Wabup bersalah juga harus diusut tuntas, kalau perlu diringkus. Monggo sudah OPD-OPD yang terlibat harus diusut tuntas, Kejaksaan tidak boleh takut,” pungkasnya.

Sementara itu, H. Munandar Kepala Dinas BSBK Bondowoso dikonfirmasi beberapa kali dihubungI lewat sambungan telepon tidak menjawabnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru