BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, memasuki babak baru. Seorang wali murid yang punya akun di platform @dyputri yang menyuarakan keluhannya terkait kualitas menu salah satu SPPG yang berada di Ngraho tersebut di media sosial, kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh pihak Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) setempat.
Persoalan ini memicu debat publik mengenai batasan antara kritik terhadap layanan pemerintah dan tuduhan pencemaran nama baik.
Dari hasil himpun awak media, Rasionalitas Anggaran Dipertanyakan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, wali murid tersebut mempertanyakan komposisi menu yang diberikan kepada siswa.
Dalam unggahannya, ia melakukan bedah anggaran sederhana terhadap menu yang diterima anaknya.
saat dikonfirmasi Walimurid tersebut yang akrab dipangil Putri dirinya hanya menyepil menu tersebut.
“Kalau memang anggaran 8 ribu, kemarin tahu bakso masuk di harga 2 ribu, jeruk 2 ribu, itu oke lah. Tapi kalau singkong keju segitu dihargai 4 ribu, apa masuk akal? Sedangkan kalau kita beli di luar, 10 ribu itu sudah melimpah, bukan hanya singkongnya tapi juga kejunya,” ujar putri saat memberikan klarifikasi.
Lanjutnya, Selain masalah harga, pemilihan bahan pangan juga menjadi poin kritis. Putri menyarankan agar karbohidrat diganti dengan kentang yang lebih disukai anak-anak daripada singkong, guna memastikan makanan tersebut benar-benar dikonsumsi dan tidak terbuang sia-sia (mubazir).
Putri selaku wali murid tersebut menyatakan keheranannya.
Ia menegaskan bahwa apa yang diunggahnya bukanlah hoaks atau fitnah, melainkan produk nyata yang diterima siswa, anaknya di sekolah.
“Emang aku mencemarkan apa ya? Aku kan cuma spill sesuai kenyataan yang dibagikan ke lapangan. Kalau saya tidak dapat (menu) dari SPPG tersebut, tidak mungkin saya berani bicara,” tegasnya.
Sampai berita ini di ungah awak media belum bisa hubungi SPPG yang melaporkan putri.
Catatan redaksi: Secara hukum, kritik terhadap kualitas pelayanan publik yang dibiayai anggaran negara merupakan hak warga negara.
Namun, tindakan SPPG yang memilih jalur hukum alih-alih melakukan evaluasi internal menuai kritik dari pengamat kebijakan publik di Bojonegoro.
Kasus ini membuka tabir mengenai transparansi pengadaan makanan dalam program MBG.
Masyarakat kini mendesak adanya audit menyeluruh terhadap vendor atau penyedia makanan di wilayah Ngraho.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















