Viral Pungli di Portal Jembatan Luwihhaji, Ini Kata Dinas Perhubungan Bojonegoro

- Admin

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Niat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk melindungi infrastruktur jalan dari kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jembatan Luwihhaji, Kecamatan Ngraho, ternoda oleh aksi oknum tak bertanggung jawab.

Portal yang baru terpasang sebagian justru dimanfaatkan sebagai celah pungutan liar (pungli).

Menanggapi video viral yang memperlihatkan oknum beratribut APD menarik “upeti” sebesar Rp5.000 kepada para sopir pada Minggu (22/2/2026), pihak Kepala Dinas Perhubungan selaku berwenang langsung angkat bicara.

Wely Fritama, mewakili pihak terkait, menegaskan bahwa pembangunan portal tersebut murni bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketahanan jembatan, bukan sebagai pos retribusi.

Baca Juga:  Bersama Temannya, Warga Kecamatan Lenteng Tewas Setelah Konsumsi Miras Oplosan

“Portal dibangun bukan untuk ada pungutan apapun, tetapi untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas sesuai UU yang berlaku. Kalau ada pungutan, berarti tidak ada dasar hukumnya,” tegas Wely dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Ngraho serta Forum Lalu Lintas (Lalin) untuk menindaklanjuti temuan lapangan tersebut.

Munculnya praktik pungli ini disinyalir karena pembangunan portal yang belum tuntas di kedua sisi.

Memanfaatkan kondisi tersebut, oknum menjanjikan jalur pintas bagi kendaraan besar agar tidak perlu memutar jauh, asalkan membayar sejumlah uang.

Baca Juga:  Ketua Pamit Bubar, Sedangkan Panus Pencarian Honorer TP2D Bondowoso Belum Selesai

Guna menutup celah tersebut, Dinas perhubungan Bojonegoro dan PU Bina Marga PR dijadwalkan akan segera memasang portal di sisi lainnya pada Senin (23/2/2026).

Langkah teknis ini diharapkan dapat menghentikan kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi jalan untuk melintas.

Wely fritama selaku kepala dinas Dishub, juga mengeluarkan imbauan keras kepada para pengemudi kendaraan angkutan. Sopir diminta tegas menolak permintaan uang di area portal.

Gunakan lajur yang sudah ditentukan secara tertib. Pastikan kendaraan sesuai dengan kriteria Jalan Kelas III agar dapat melewati portal dengan aman tanpa merusak fasilitas negara.

Baca Juga:  Projo Bojonegoro Desak APH Tindak Tegas Tengkulak yang Permainkan Harga Gabah

“Kami mengimbau pengemudi untuk mematuhi dimensi kendaraan sesuai kelas jalan agar perjalanan tetap aman, tertib, dan lancar,” tutup Wely.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

DPC Projo Bojonegoro Soroti Urgensi Audit Dana CSR dan Promosi BPR
Bojonegoro Darurat Upah: Puluhan Massa Lintas Sektor Kepung DPRD, Tuntut Keadilan di Tanah Kaya Minyak
Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan
Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker
Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal
Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:09 WIB

DPC Projo Bojonegoro Soroti Urgensi Audit Dana CSR dan Promosi BPR

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:24 WIB

Bojonegoro Darurat Upah: Puluhan Massa Lintas Sektor Kepung DPRD, Tuntut Keadilan di Tanah Kaya Minyak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:58 WIB

Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:40 WIB

Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Berita Terbaru