BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kabar simpang siur mengenai bantuan sosial (Bansos) bagi ibu melahirkan yang mengharuskan pembuatan rekening Bank Jatim akhirnya menemui titik terang. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, Ninik Susmiati, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang sempat viral di media sosial tersebut. Hari Kamis (29/1/2026).
Ninik Susmiati selama dirinya menjabat Kepala Dinas Kesehatan(Dinkes) Bojonegoro menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi bagi warga untuk membuka rekening baru.
Menurutnya hal ini adalah program lama sebelum dirinya menjabat di Dinkes, pada tahap pendataan awal, Dinkes hanya meminta nomor rekening bagi warga yang sudah memilikinya untuk mempercepat proses administrasi jika bantuan terealisasi.
“Namun karena berharap akan menerima bantuan, ada warga yang berinisiatif sendiri mengurus rekening,” ujar Ninik.
Ia pun menyadari kondisi di lapangan di mana banyak ibu yang baru melahirkan harus menempuh jarak jauh dan mengeluarkan biaya administrasi demi mendapatkan rekening tersebut.
Imbuhnya, Meski pendataan sudah berjalan sejak 2023 hingga 2024, bantuan tersebut dipastikan batal dicairkan. Ninik membeberkan beberapa alasan teknis dan regulasi yang menjadi penghambat utama,
Kendala Anggaran (SIPD), program ini belum memiliki nomenklatur anggaran dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Setelah berkonsultasi dengan Kemendagri, belum ditemukan “cantolan” hukum yang pas untuk mencairkan dana tersebut.
Evaluasi Urgensi,Di bawah kepemimpinan Penjabat (PJ) Bupati yang baru (red:Supriyanto), dilakukan kajian ulang.
Dengan capaian ASI eksklusif di Bojonegoro yang telah mencapai 96 persen, program ini dinilai sudah tidak mendesak lagi.
Tambahnya,Kriteria Sangat Terbatas,Bantuan ini awalnya hanya dirancang untuk ibu yang berhasil memberikan ASI eksklusif selama enam bulan dan menikah sesuai usia sah Undang-Undang, bukan untuk seluruh ibu melahirkan.
“Awalnya untuk Tekan Pernikahan Dini
Dinkes menjelaskan bahwa rencana insentif ini sebenarnya memiliki misi sosial yang lebih besar, yakni sebagai perangsang bagi warga agar tidak melakukan pernikahan dini.”
” Insentif hanya ditujukan bagi pasangan yang menikah sesuai batas usia yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Namun, karena terbentur aturan yang ketat dan proses validasi melalui Keputusan Bupati yang panjang, program ini akhirnya tidak dapat dilanjutkan di penghujung tahun anggaran.
Dengan adanya klarifikasi Dinas kesehatan terkait Program yang gagal dicairkan tersebut.
Sebelumnya, seorang warga mengunggah surat terbuka yang mengeluhkan istrinya harus mengantre panjang di bank demi membuat rekening Bank Jatim atas arahan bidan desa.
Keluhan tersebut memicu reaksi berantai dari warganet yang merasakan hal serupa; sudah berjuang membuat rekening, namun saldo tetap nol rupiah.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian sehingga tidak lagi menunggu bantuan yang secara regulasi telah dinyatakan tidak bisa diproses lebih lanjut.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















