Menuju Kemandirian Fiskal: DPRD Bojonegoro Dorong Reformasi Pajak Properti dan Retribusi FO

- Admin

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kekayaan sumber daya alam berupa Minyak dan Gas Bumi (Migas) selama ini menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro. Hari Sabtu 24/1/2026 Bojonegoro provinsi Jawa timur.

Namun, ketergantungan pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang fluktuatif mulai dipandang sebagai tantangan serius bagi stabilitas fiskal masa depan.

Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro,
Sigit Kusharianto menegaskan, perlunya transformasi radikal dalam penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, Bojonegoro harus mulai berani lepas dari bayang-bayang sektor ekstraktif dan mengoptimalkan potensi yang selama ini “tersembunyi”.
Salah satu fokus utama yang disoroti Sigit adalah ketimpangan dalam pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:  Ademos, SIAP SIAGA dan Pemda Pacitan Jalin Sinergi Pengembangan Destana Inklusif

Selama ini, dasar pengenaan pajak masih terpaku pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sering kali jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar.

“Pembayaran pajak jual beli itu selalu melihat pada dasar nilai NJOP, tapi tidak melihat dari nilai transaksi yang sebenarnya,” ujar Sigit, Sabtu (24/1/2026).

Politisi Partai Golkar ini menawarkan solusi melalui penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Dengan basis transaksi riil, pemerintah daerah dapat memastikan hak pajak yang masuk ke kas daerah sesuai dengan pertumbuhan nilai ekonomi di lapangan, sekaligus menutup celah praktik under-reporting atau pengecilan nilai transaksi.

Baca Juga:  Begini Komentar PJ Bupati Terkait Keterlambatan Pembayaran Dana Desa

Secara regulasi, langkah ini sejalan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam UU tersebut, pemerintah daerah memang didorong untuk melakukan penguatan local taxing power melalui pemutakhiran basis data objek pajak secara berkala.

Selain sektor properti, Sigit menyoroti semrawutnya kabel fiber optic (FO) di sudut-sudut kota. Baginya, penataan kabel bukan sekadar soal keindahan visual, melainkan potensi retribusi yang sah.

Ia mendesak pemerintah kabupaten untuk segera mengimplementasikan sistem ducting (kabel bawah tanah). Selain membuat tata kota lebih bersih, penggunaan ruang publik oleh provider telekomunikasi ini harus memberikan kontribusi nyata bagi PAD.

Baca Juga:  Wabup Bojonegoro Didampingi Kapolres Tanam Jagung di Jono

“Perusahaan yang menggunakan ruang publik untuk bisnisnya wajib memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Ini soal keadilan pemanfaatan ruang,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru