Menuju Kemandirian Fiskal: DPRD Bojonegoro Dorong Reformasi Pajak Properti dan Retribusi FO

- Admin

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kekayaan sumber daya alam berupa Minyak dan Gas Bumi (Migas) selama ini menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro. Hari Sabtu 24/1/2026 Bojonegoro provinsi Jawa timur.

Namun, ketergantungan pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang fluktuatif mulai dipandang sebagai tantangan serius bagi stabilitas fiskal masa depan.

Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro,
Sigit Kusharianto menegaskan, perlunya transformasi radikal dalam penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, Bojonegoro harus mulai berani lepas dari bayang-bayang sektor ekstraktif dan mengoptimalkan potensi yang selama ini “tersembunyi”.
Salah satu fokus utama yang disoroti Sigit adalah ketimpangan dalam pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:  Rekomendasi Hotel Murah di Bojonegoro dengan Fasilitas Lengkap, Ada Kolam Renang dan Tempat Gym

Selama ini, dasar pengenaan pajak masih terpaku pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sering kali jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar.

“Pembayaran pajak jual beli itu selalu melihat pada dasar nilai NJOP, tapi tidak melihat dari nilai transaksi yang sebenarnya,” ujar Sigit, Sabtu (24/1/2026).

Politisi Partai Golkar ini menawarkan solusi melalui penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Dengan basis transaksi riil, pemerintah daerah dapat memastikan hak pajak yang masuk ke kas daerah sesuai dengan pertumbuhan nilai ekonomi di lapangan, sekaligus menutup celah praktik under-reporting atau pengecilan nilai transaksi.

Baca Juga:  Soal Bendung Gerak Karang Nongko, Bupati Bojonegoro: Pemkab Komitmen untuk Segera Merealisasikan

Secara regulasi, langkah ini sejalan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam UU tersebut, pemerintah daerah memang didorong untuk melakukan penguatan local taxing power melalui pemutakhiran basis data objek pajak secara berkala.

Selain sektor properti, Sigit menyoroti semrawutnya kabel fiber optic (FO) di sudut-sudut kota. Baginya, penataan kabel bukan sekadar soal keindahan visual, melainkan potensi retribusi yang sah.

Ia mendesak pemerintah kabupaten untuk segera mengimplementasikan sistem ducting (kabel bawah tanah). Selain membuat tata kota lebih bersih, penggunaan ruang publik oleh provider telekomunikasi ini harus memberikan kontribusi nyata bagi PAD.

Baca Juga:  Miftakhul Huda, Anggota DPRD Bojonegoro Ini Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

“Perusahaan yang menggunakan ruang publik untuk bisnisnya wajib memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Ini soal keadilan pemanfaatan ruang,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru