Dua Pengguna Narkoba Asal Gadel Timur Diamankan Polsek Tandes Surabaya

- Admin

Senin, 17 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya, berhasil mengamankan dua penyalagunaan norkotika jenis sabu-sabu, Minggu (16/2).

Kedua pelaku yang bernama Angga Ariyanto (26) alamat, jalan Gedel Timur Gang 3 no 18 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya, sedangkan Setioko M (24), alamat jalan Gadel Timur Gg V no. 24 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Kapolsek Tandes Surabaya Kompol Kusminto didampingi Kanit Reskrim Ipda Gogot menyampaikan bahwa, pada hari Jum’at tanggal 14 Pebruari 2020, sekitar pukul 00.30 Wib, anggotanya telah mendapatkan informasi, dengan adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  PDIP Pamekasan Gelar Musancab

“Setelah anggota mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya anggota piket fungsi melakukan penyelidikan di lokasi, ternyata benar, dan dilakukan penyanggongan,” ujar Kompol Kusminto didampingi Ipda Gogot.

Saat anggotanya melakukan penyanggongan, akhirnya, berhasil menangkap kedua penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua pengguna ini, setelah dilakukan penangkapan, anggota juga menggeledah ke badan, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Poli klinik Rajawali untuk dilakukan test urine, ternyata hasilnya kedua orang tersebut positif, menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dan keduanya, beserta barang buktinya, dibawa ke Polsek Tandes untuk proses sidik selanjutnya.

Baca Juga:  Aiptu Sumilak Ciptakan Sistem Sosial Kondusif, Kapolda Jatim Beri Apresiasi

Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, anggota berhasil menyita barang bukti sebanyak, satu poket narkotika jenis sabu-sabu berat 0,39 beserta bungkus plastik bening klip kecil, dan satu unit sepeda motor honda biet tahun, 2013 bernopol L- 6852 -YU.

“Demi mempertanggung berbuatannya, kepada keduanya, anggota akan menetapkan dalam pasal 112 Jo 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan 1 bukan tanaman,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru