Dua Pengguna Narkoba Asal Gadel Timur Diamankan Polsek Tandes Surabaya

- Admin

Senin, 17 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya, berhasil mengamankan dua penyalagunaan norkotika jenis sabu-sabu, Minggu (16/2).

Kedua pelaku yang bernama Angga Ariyanto (26) alamat, jalan Gedel Timur Gang 3 no 18 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya, sedangkan Setioko M (24), alamat jalan Gadel Timur Gg V no. 24 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Kapolsek Tandes Surabaya Kompol Kusminto didampingi Kanit Reskrim Ipda Gogot menyampaikan bahwa, pada hari Jum’at tanggal 14 Pebruari 2020, sekitar pukul 00.30 Wib, anggotanya telah mendapatkan informasi, dengan adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  Tingkatkan Prekonomian, Bupati Pamekasan Gagas Wamiramart

“Setelah anggota mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya anggota piket fungsi melakukan penyelidikan di lokasi, ternyata benar, dan dilakukan penyanggongan,” ujar Kompol Kusminto didampingi Ipda Gogot.

Saat anggotanya melakukan penyanggongan, akhirnya, berhasil menangkap kedua penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua pengguna ini, setelah dilakukan penangkapan, anggota juga menggeledah ke badan, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Poli klinik Rajawali untuk dilakukan test urine, ternyata hasilnya kedua orang tersebut positif, menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dan keduanya, beserta barang buktinya, dibawa ke Polsek Tandes untuk proses sidik selanjutnya.

Baca Juga:  Ruangan Kosong, Agenda Rapat Banmus DPRD Bojonegoro Molor

Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, anggota berhasil menyita barang bukti sebanyak, satu poket narkotika jenis sabu-sabu berat 0,39 beserta bungkus plastik bening klip kecil, dan satu unit sepeda motor honda biet tahun, 2013 bernopol L- 6852 -YU.

“Demi mempertanggung berbuatannya, kepada keduanya, anggota akan menetapkan dalam pasal 112 Jo 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan 1 bukan tanaman,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru