Dua Pengguna Narkoba Asal Gadel Timur Diamankan Polsek Tandes Surabaya

- Admin

Senin, 17 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya, berhasil mengamankan dua penyalagunaan norkotika jenis sabu-sabu, Minggu (16/2).

Kedua pelaku yang bernama Angga Ariyanto (26) alamat, jalan Gedel Timur Gang 3 no 18 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya, sedangkan Setioko M (24), alamat jalan Gadel Timur Gg V no. 24 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Kapolsek Tandes Surabaya Kompol Kusminto didampingi Kanit Reskrim Ipda Gogot menyampaikan bahwa, pada hari Jum’at tanggal 14 Pebruari 2020, sekitar pukul 00.30 Wib, anggotanya telah mendapatkan informasi, dengan adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  Bripka Liwail Amri, Sosok Polisi yang Gencar Edukasi Masyarakat Terapkan Prokes

“Setelah anggota mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya anggota piket fungsi melakukan penyelidikan di lokasi, ternyata benar, dan dilakukan penyanggongan,” ujar Kompol Kusminto didampingi Ipda Gogot.

Saat anggotanya melakukan penyanggongan, akhirnya, berhasil menangkap kedua penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua pengguna ini, setelah dilakukan penangkapan, anggota juga menggeledah ke badan, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Poli klinik Rajawali untuk dilakukan test urine, ternyata hasilnya kedua orang tersebut positif, menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dan keduanya, beserta barang buktinya, dibawa ke Polsek Tandes untuk proses sidik selanjutnya.

Baca Juga:  Polsek Tandes Surabaya Kawal Bonek ke Stadion Gelora Bung Tomo

Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, anggota berhasil menyita barang bukti sebanyak, satu poket narkotika jenis sabu-sabu berat 0,39 beserta bungkus plastik bening klip kecil, dan satu unit sepeda motor honda biet tahun, 2013 bernopol L- 6852 -YU.

“Demi mempertanggung berbuatannya, kepada keduanya, anggota akan menetapkan dalam pasal 112 Jo 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan 1 bukan tanaman,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB