Dua Pengguna Narkoba Asal Gadel Timur Diamankan Polsek Tandes Surabaya

- Admin

Senin, 17 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya, berhasil mengamankan dua penyalagunaan norkotika jenis sabu-sabu, Minggu (16/2).

Kedua pelaku yang bernama Angga Ariyanto (26) alamat, jalan Gedel Timur Gang 3 no 18 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya, sedangkan Setioko M (24), alamat jalan Gadel Timur Gg V no. 24 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Kapolsek Tandes Surabaya Kompol Kusminto didampingi Kanit Reskrim Ipda Gogot menyampaikan bahwa, pada hari Jum’at tanggal 14 Pebruari 2020, sekitar pukul 00.30 Wib, anggotanya telah mendapatkan informasi, dengan adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  PPKM Mikro di 8 Desa Dari 5 Kecamatan di Bangkalan Bakal Diperkuat

“Setelah anggota mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya anggota piket fungsi melakukan penyelidikan di lokasi, ternyata benar, dan dilakukan penyanggongan,” ujar Kompol Kusminto didampingi Ipda Gogot.

Saat anggotanya melakukan penyanggongan, akhirnya, berhasil menangkap kedua penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua pengguna ini, setelah dilakukan penangkapan, anggota juga menggeledah ke badan, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Poli klinik Rajawali untuk dilakukan test urine, ternyata hasilnya kedua orang tersebut positif, menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dan keduanya, beserta barang buktinya, dibawa ke Polsek Tandes untuk proses sidik selanjutnya.

Baca Juga:  Dibalik Formalitas 419 BUMDes Bojonegoro, Dana Hibah Rawan Menguap, APH Dinilai 'Tumpul' Terbentur Aturan

Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, anggota berhasil menyita barang bukti sebanyak, satu poket narkotika jenis sabu-sabu berat 0,39 beserta bungkus plastik bening klip kecil, dan satu unit sepeda motor honda biet tahun, 2013 bernopol L- 6852 -YU.

“Demi mempertanggung berbuatannya, kepada keduanya, anggota akan menetapkan dalam pasal 112 Jo 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan 1 bukan tanaman,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru