Komisi B DPRD Bojonegoro Tegaskan Retribusi Fiber Optik Bagian dari Kewenangan dan Kewajiban Daerah

- Admin

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Sigit Kushariyanto, menegaskan bahwa pengaturan pajak dan retribusi infrastruktur telekomunikasi, termasuk kabel fiber optik, merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dengan tujuan utama meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), selama tetap berpedoman pada regulasi nasional yang berlaku.

Menurut Sigit, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk menyusun Perda sebagai instrumen hukum pengelolaan daerah. Seluruh bentuk kreasi, inovasi, dan aktivitas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sah dilakukan sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

“Tujuan utama dari Perda itu adalah pendapatan asli daerah. Semua bentuk kreasi dan inovasi pemerintah daerah sah dilakukan selama tidak menyimpang dari regulasi yang ada,” terangnya.

Imbuhnya, Undang-undangnya sudah jelas, baik undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2010 maupun regulasi tahun 2022. Itu yang menjadi dasar penyusunan Perda baru untuk mengatur kabel fiber optik.

Sigit yang juga sebagai Bendahara DPD Golkar Bojonegoro tersebut,menjelaskan lebih rinci bahwa pengaturan tersebut bukan wacana baru. Dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2025,yang dibahas bersama DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) 2 Komisi B,retribusi fiber optik telah masuk sebagai salah satu objek yang dibahas.

“Perda itu sudah dibahas setahun yang lalu di Komisi B. Salah satu objek yang dikenakan adalah retribusi fiber optik. Pertimbangannya jelas, daerah harus menggali retribusi daerah sebagai upaya mengungkit ekonomi dan meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Sigit menekankan bahwa selain aspek pendapatan, penataan kabel fiber optik juga menyangkut estetika kota dan keselamatan publik. Ia menyoroti kondisi kabel yang semrawut, melintang di jalan, serta tiang-tiang yang terlalu dekat dengan badan jalan, yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Baca Juga:  Begini Pengarahan Sambutan Presiden Prabowo dan Mentan, Terkait Keberhasilan Bojonegoro

“Ini bukan hanya soal retribusi. Dari sisi estetika, ini sangat penting. Kabel yang semrawut mengganggu keindahan kota dan berbahaya bagi pengguna jalan. Pernah terjadi kabel putus yang sempat menjerat seorang perempuan pengguna jalan. Ini fakta di lapangan,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera menyediakan fasilitas jalur kabel bawah tanah, terutama di jalan-jalan protokol yang dinilai rawan dan semrawut. Dengan sistem tersebut, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti pola penataan yang seragam.

“Kalau kabel ditanam di bawah tanah, semua dunia usaha telekomunikasi wajib mengikuti. Kota menjadi indah, tertib, dan yang paling penting, tidak membahayakan publik,” katanya.

Terkait pemanfaatan aset daerah, Sigit menegaskan bahwa pembangunan tiang maupun penempatan kabel di fasilitas milik pemerintah daerah harus tunduk pada ketentuan retribusi.

Ia membedakan secara tegas antara penggunaan aset daerah dan pemanfaatan lahan pribadi milik warga.

“Kalau pengusaha menyewa tanah pribadi milik warga, silakan. Itu di luar konteks. Tapi kalau mereka membangun di fasilitas aset daerah, itu harus tertata dan wajib memberikan kontribusi ke daerah. Tidak bisa dibiarkan begitu saja,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa dalam Perda, pengenaan retribusi telah diatur dengan mekanisme tertentu, sementara perhitungan teknis menjadi kewenangan perangkat daerah terkait.

“Dalam Perda itu, dikenakan retribusi per meter dengan nilai tertentu per tahun. Perhitungannya ranah dinas pendapatan daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Tamidung Distribusikan BLT DD ke 46 Penerima Terdampak Covid-19

Selain kabel, Sigit juga menyoroti keberadaan menara telekomunikasi bersama (shared tower) yang digunakan oleh banyak penyedia layanan. Menurutnya, seluruh infrastruktur telekomunikasi wajib berizin dan mengikuti ketentuan pajak serta retribusi daerah.

“Tower-tower bersama harus mengikuti regulasi Perda yang ada. Kalau ada yang belum berizin tapi sudah beroperasi, itu harus diizinkan dan disesuaikan dengan Perda yang baru. Apalagi satu tower bisa dipakai sampai belasan provider,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa semua bangunan dan fasilitas yang berkaitan dengan jasa telekomunikasi, baik di darat maupun udara, merupakan objek pajak dan retribusi daerah yang sah.

Dalam konteks penegakan aturan, Sigit menegaskan bahwa Perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. DPRD memiliki fungsi pengawasan, sementara eksekutif wajib menjalankan dan menegakkan Perda secara konsisten melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kalau penegakan Perda mandul, DPRD tugasnya mengawasi. Tapi Perda itu harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Satpol PP tugasnya menegakkan Perda, badan pendapatan daerah menata pendapatannya, dan OPD lain seperti DLH punya kewenangan dari sisi keindahan dan lingkungan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan peran desa dalam penataan kabel fiber optik. Menurutnya, desa dapat menyusun Peraturan Desa (Perdes), namun tetap harus selaras dengan kewenangan kabupaten.

“Kalau desa mau menyiapkan tiang atau mengatur melalui Perdes, silakan saja. Tapi kalau itu berada di jalan kabupaten, itu tetap aset kabupaten. Harus ada sinkronisasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Sigit menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi eksekutif dalam penegakan aturan.

“Jangan main-main. Kalau ini potensi yang harus dipungut, ya dipungut sesuai aturan untuk pembangunan daerah. Kalau tidak bisa dipungut, maka harus ada penertiban. Semua regulasi yang ada harus ditegakkan,” pungkasnya.

Dari penulusuran dan awak media Suara bangsa,harga retrebusi Fiber Optic (FO) di Bojonegoro per Januari 2026, yang telah disesuaikan dengan UU HKPD No. 1 Tahun 2022 dan Perda Bojonegoro No. 8 Tahun 2025.

Panduan Retribusi Fiber Optic di Bojonegoro 2026.

1. Dasar Hukum Terbaru
Sesuai aturan nasional (UU HKPD), Pemda tidak lagi menarik retribusi atas “layanan data”, melainkan memungut Sewa Pemanfaatan Kekayaan Daerah.
Artinya, provider membayar karena menempatkan kabel/tiang di lahan milik Pemkab.

2. Estimasi Tarif Sewa Aset
Berdasarkan penyesuaian tarif 2025/2026, berikut rinciannya,

Kabel Fiber Optic, Dihitung per meter panjang kabel.

Tarif: ± Rp2.500 – Rp5.000 per meter/tahun (tergantung kelas jalan).

Tiang Tumpu: Dihitung per titik tiang yang berdiri di lahan Pemkab.
Tarif: ± Rp150.000 – Rp250.000 per tiang/tahun.

3. Ketentuan Operasional 2026
Izin Sewa Wajib,Sebelum memasang, provider harus memiliki Perjanjian Sewa Aset dengan Pemkab.

Penertiban Tiang “Bodong”: DPRD dan Satpol PP Bojonegoro sedang aktif menertibkan tiang yang tidak memiliki izin/tidak membayar sewa.

Sanksinya berupa pencabutan tiang atau denda akumulatif. Sistem Pembayaran, Semua pembayaran dilakukan secara digital melalui SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) untuk mencegah pungli.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04 WIB

Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:16 WIB

Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun

Berita Terbaru