SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kepergok sedang nyedot sabu, Jamaluddin (25) warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep ini terancam menjadi penghuni di balik jeruji besi.
Pelaku diringkus pada hari Selasa (09/02) sekira pukul 24.30 Wib, oleh Polsek Ganding Polres Sumenep di rumahnya saat nyedot sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa pihak kepolisian menerima informasi dari warga bahwa di rumah tersangka jadi tempat transaksi narkoba dan tempat nyedot sabu.
“Kemudian anggota Polsek Ganding melakukan Penyelidikan kegiatan yang bersangkutan, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Jamaluddin bersama 2 temanya Afif (To) alamat Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, serta Agung (TO) alamat Desa Lak Daya, Kecamatan Lenteng, telah melakukan pesta Narkotika jenis sabu di rumah milik Jamaluddin,” terangnya.
Oleh sebab itu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan berhasil tertangkap satu orang tersangka Jamaluddin.
Adapun dua orang lainya berhasil melarikan diri, serta ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu serta barang bukti lain tersebut di atas.
“Hasil interogasi, Jamal mengakui barang bukti berupa satu poket sabu-sabu adalah milik Afif serta ia mengakui sering kali telah menggunakan sabu bersama-sama,” imbuhnya.
Pada saat ditangkap masing-masing telah menghisap dua kali secara bergantian, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Ganding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun dua orang lainnya yang lari dilakukan lidik.
Dari TKP, polisi mengamankan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram sisa dipakai. Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong dari botol kaca merek You-C1000 yang pada tutupnya warna kuning terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca.
Selain itu juga satu korek Api gas merek FAX, warna merah sebagai kompor. Satu buah potongan sedotan warna putih sebagai sendok sabu. Satu buah sedotan warna putih sebagai sambungan ke bong. Satu unit HP merek Politron warna hitam kombinasi putih milik Jamaluddin.
Juga satu unit HP merek Oppo warna biru, berslikon warna hitam. Milik Afif (TO) berada di Lantai tempat duduk di depan Jamaluddin.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.