Desa dalam Sandera, Antara Pesta Anggaran dan Mandulnya Penegakan Hukum

- Admin

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kemarin 15 Januari 2026 adalah tepat pada peringatan Hari Desa,di mana yang dipusatkan di kabupaten di Boyolali.

419 balai desa di Kabupaten Bojonegoro bersolek dalam seremonial BKKD, dan 2026 bukan saatnya tebar pesona lagi, tapi sudah saat nya bersolek di era pemerintahan baru.

Meskipun di balik umbul-umbul perayaan, tersimpan sebuah ironi yang menyesakkan dada buat kepala desa beserta jajaranya, dengan regulasi yang baru terkait APBDes dan dana desa.

Sejak UU Desa disahkan satu dekade silam, desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan subjek pengelola triliunan rupiah (red: APBN).

Sayangnya, otonomi ini justru berubah menjadi “pedang bermata dua”,kedaulatan warga digadaikan, sementara para pemimpin desa terjepit di antara tekanan politik penguasa dan ancaman jeruji besi.

Bojonegoro menjadi sorotan nasional lewat skandal pengadaan Mobil Siaga. Berdasarkan data penyidikan hingga medio 2025, sedikitnya Rp4,2 Miliar uang cashback haram telah dikembalikan oleh ratusan Kepala Desa (Kades) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Namun, publik disuguhi tontonan aneh, ratusan Kades diperiksa, uang negara dikembalikan, tetapi status hukum mereka dibiarkan menggantung tanpa kepastian tersangka maupun SP3.

Kondisi “tersandera status” ini memicu dugaan kritis,Apakah pemanggilan massal ini murni penegakan hukum atau sekadar bargaining politik ?.
Di tahun 2025 saja, Pemkab kembali mengalokasikan Rp11 Miliar untuk 33 unit mobil siaga baru.

Baca Juga:  Pasar Wisata Bojonegoro Mulai Beroperasi, Pedagang dan Pembeli Semakin Ramai

Meski Inspektorat telah melarang keras praktik cashback, bayang-bayang trauma kasus 2022 tetap menghantui.

Tanpa eksekusi terhadap aktor intelektual, APBD dan APBN kini menjadi bias, sementara APBDes makin rancu menjadi arena pesta pora oknum yang merasa mendapat perlindungan politik.

Potret buram kedaulatan desa terlihat nyata di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Akibat ego dan ketidaksinkronan antara Kades dan Sekdes, birokrasi lumpuh dan miliaran rupiah anggaran pembangunan terbuang sia-sia tanpa manfaat bagi rakyat.

Tragisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) seringkali tutup mata, berlindung di balik alasan “masalah internal”, padahal anggaran yang tak terserap secara produktif adalah bentuk kerugian negara yang nyata.

Nasib lebih getir menimpa desa-desa terpencil seperti Pragelan, Donan, hingga Besah di ujung barat, serta Kedungrejo di ujung timur.
Di wilayah yang jauh dari radar media pusat kota ini, kasus korupsi seringkali menguap begitu saja.

Laporan masyarakat hanya berakhir menjadi tulisan di atas kertas, sementara pembangunan fisik di lapangan dikerjakan asal-asalan demi menyetor “upeti politik” ke level atas.

Baca Juga:  Ini 24 Rekomendasi Tim Banggar DPRD Bojonegoro Untuk Pemkab

Rakyat Hanya “Stempel”,Kegagalan Pendamping dan APH, UU Desa mengamanatkan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai kedaulatan tertinggi. Namun di lapangan, rakyat hanya dijadikan stempel pencairan dana.

Pendamping desa,Alih-alih membela hak rakyat, mereka seringkali hanya menjadi penjaga administratif yang memastikan SPJ terlihat rapi demi cairnya dana.

Aparat penegak hukum,(Red:Inspektorat,kepolisian,kejaksaan)
Fokus pada prosedur formal tanpa menyentuh substansi.
Selama ada absensi warga,meski hanya diundang untuk tanda tangan dan makan snack,APH menganggap proses sudah sah.

APH (red:Kejari/Polres) Fokus pada angka fisik, abai pada proses. Hilangnya efek jera; seringnya Kades tersandera kepentingan politik.
Sedangkan, Pendamping Desa Menjadi “tukang stempel” administratif.

Partisipasi warga hanya formalitas (fiktif). Dikala Penguasa dan Partai, Menjadikan desa sebagai lumbung suara.

Dalam catatan redaksi, Otonomi Tanpa Proteksi. Dari data dan Secara regulasi, Pasal 385 UU No. 23/2014 mewajibkan koordinasi antara APIP (Inspektorat) dan APH.

Namun, di Bojonegoro, jalur pembinaan APIP ini sering terlampaui oleh aksi, diduga pemanggilan yang berujung main mata dan pengembalian kerugian negara.

Padahal, menurut UU No. 3 Tahun 2024, perpanjangan masa jabatan Kades seharusnya diikuti dengan penguatan sistem pengawasan masif yang bersifat preventif (pencegahan), bukan sekadar represif (penghukuman).

Hari Desa 2026 harus menjadi titik balik.Rakyat Bojonegoro tidak butuh seremonial tumpeng, mereka butuh transparansi.

Baca Juga:  Tabrak Fuso Sedang Parkir di Jalan Raya Jrengik Sampang, Kernet Pick Up Grand Max Tewas

APH harus berani mengeksekusi dalang korupsi atau membersihkan nama Kades yang jujur.

APH sudah selayak nya mengikuti arah Intruksi dari pusat (red:Kepolisian dan kejaksaan), turun kelapangan bukan hanya seremonial saja.

Sudah saatnya APH Audit, Investigatif, dan transparan untuk publik agar masyarakat bisa bersikap bijak, saat desa sedang tersandera dengan regulasi.

APH sudah saatnya mengunakan tugas dan fungsinya untuk Wilayah-wilayah yang terpencil,Jangan biarkan, Donan, besah, Pragelan hingga Kendungrejo kecamatan Baurno menjadi wilayah tak bertuan bagi hukum. Agar dibojonegoro, tidak ada wacana daerah yang kebal hukum karena dekat dengan sang penguasa mau pun dengan politikus.

Wilayah Kedung adem, sugih waras, sampai bunten jangan jadi halangan untuk menguak dibalik angka APBDes, meskipun DPMPD sedang menjaga angka yang tak tersentuh oleh logika, karena ada apa dengan APB-Des 2015 sampai 2025.

Sudah saatnya Negara Kembalikan pendamping Tusi dan fungsinya sebagai pembela rakyat, bukan pelayan administrasi Kades.Jangan biarkan uang rakyat menjadi modal pesta oknum di tengah jalan yang rusak.

Kedaulatan desa bukan tentang berapa miliar yang turun, tapi tentang berapa banyak suara rakyat yang diwujudkan.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Polemik PAW Desa Bandungrejo Memanas, Istri Ketua BPD Laporkan Akun Facebook ke Polres Bojonegoro
Sinergi Bojonegoro: Setyo Wahono & Nurul Azizah Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Hidupkan Kembali Budaya ‘Sambatan’
Waspada, Modus Pemerasan Oknum Catut Nama Media Suara Bangsa Sasar Pengelolaan Dana Desa di Bojonegoro
Dishub Bojonegoro Tegaskan Portal Jembatan TBB Sesuai Regulasi Zero ODOL, Beri Toleransi lebar hingga 2,3 Meter
BPD Bandungrejo Enggan Gelar Musdes PAW karena Persoalan Anggaran Lama, Komisi A DPRD Bojonegoro Desak Percepatan
Surplus 176 Ribu Ton, Stok Kedelai Nasional Aman hingga Lebaran 2026
Capaian Proyek Minim, Komisi D DPRD Bojonegoro Evaluasi Realisasi Anggaran Dinas PU SDA 2025
Banjir Kiriman Hulu Temayang Rendam Tiga Desa di Kapas Bojonegoro, Polsek Siaga Penuh di Jalur Utama
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:31 WIB

Polemik PAW Desa Bandungrejo Memanas, Istri Ketua BPD Laporkan Akun Facebook ke Polres Bojonegoro

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:07 WIB

Sinergi Bojonegoro: Setyo Wahono & Nurul Azizah Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Hidupkan Kembali Budaya ‘Sambatan’

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:21 WIB

Waspada, Modus Pemerasan Oknum Catut Nama Media Suara Bangsa Sasar Pengelolaan Dana Desa di Bojonegoro

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:56 WIB

BPD Bandungrejo Enggan Gelar Musdes PAW karena Persoalan Anggaran Lama, Komisi A DPRD Bojonegoro Desak Percepatan

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:53 WIB

Surplus 176 Ribu Ton, Stok Kedelai Nasional Aman hingga Lebaran 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:41 WIB

Capaian Proyek Minim, Komisi D DPRD Bojonegoro Evaluasi Realisasi Anggaran Dinas PU SDA 2025

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:59 WIB

Banjir Kiriman Hulu Temayang Rendam Tiga Desa di Kapas Bojonegoro, Polsek Siaga Penuh di Jalur Utama

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:25 WIB

Antisipasi Penonaktifan PBI Pusat, Pemkab Bojonegoro Jamin Kepesertaan BPJS 53 Ribu Warga Lewat APBD

Berita Terbaru