BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kemarin 15 Januari 2026 adalah tepat pada peringatan Hari Desa,di mana yang dipusatkan di kabupaten di Boyolali.
419 balai desa di Kabupaten Bojonegoro bersolek dalam seremonial BKKD, dan 2026 bukan saatnya tebar pesona lagi, tapi sudah saat nya bersolek di era pemerintahan baru.
Meskipun di balik umbul-umbul perayaan, tersimpan sebuah ironi yang menyesakkan dada buat kepala desa beserta jajaranya, dengan regulasi yang baru terkait APBDes dan dana desa.
Sejak UU Desa disahkan satu dekade silam, desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan subjek pengelola triliunan rupiah (red: APBN).
Sayangnya, otonomi ini justru berubah menjadi “pedang bermata dua”,kedaulatan warga digadaikan, sementara para pemimpin desa terjepit di antara tekanan politik penguasa dan ancaman jeruji besi.
Bojonegoro menjadi sorotan nasional lewat skandal pengadaan Mobil Siaga. Berdasarkan data penyidikan hingga medio 2025, sedikitnya Rp4,2 Miliar uang cashback haram telah dikembalikan oleh ratusan Kepala Desa (Kades) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Namun, publik disuguhi tontonan aneh, ratusan Kades diperiksa, uang negara dikembalikan, tetapi status hukum mereka dibiarkan menggantung tanpa kepastian tersangka maupun SP3.
Kondisi “tersandera status” ini memicu dugaan kritis,Apakah pemanggilan massal ini murni penegakan hukum atau sekadar bargaining politik ?.
Di tahun 2025 saja, Pemkab kembali mengalokasikan Rp11 Miliar untuk 33 unit mobil siaga baru.
Meski Inspektorat telah melarang keras praktik cashback, bayang-bayang trauma kasus 2022 tetap menghantui.
Tanpa eksekusi terhadap aktor intelektual, APBD dan APBN kini menjadi bias, sementara APBDes makin rancu menjadi arena pesta pora oknum yang merasa mendapat perlindungan politik.
Potret buram kedaulatan desa terlihat nyata di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Akibat ego dan ketidaksinkronan antara Kades dan Sekdes, birokrasi lumpuh dan miliaran rupiah anggaran pembangunan terbuang sia-sia tanpa manfaat bagi rakyat.
Tragisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) seringkali tutup mata, berlindung di balik alasan “masalah internal”, padahal anggaran yang tak terserap secara produktif adalah bentuk kerugian negara yang nyata.
Nasib lebih getir menimpa desa-desa terpencil seperti Pragelan, Donan, hingga Besah di ujung barat, serta Kedungrejo di ujung timur.
Di wilayah yang jauh dari radar media pusat kota ini, kasus korupsi seringkali menguap begitu saja.
Laporan masyarakat hanya berakhir menjadi tulisan di atas kertas, sementara pembangunan fisik di lapangan dikerjakan asal-asalan demi menyetor “upeti politik” ke level atas.
Rakyat Hanya “Stempel”,Kegagalan Pendamping dan APH, UU Desa mengamanatkan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai kedaulatan tertinggi. Namun di lapangan, rakyat hanya dijadikan stempel pencairan dana.
Pendamping desa,Alih-alih membela hak rakyat, mereka seringkali hanya menjadi penjaga administratif yang memastikan SPJ terlihat rapi demi cairnya dana.
Aparat penegak hukum,(Red:Inspektorat,kepolisian,kejaksaan)
Fokus pada prosedur formal tanpa menyentuh substansi.
Selama ada absensi warga,meski hanya diundang untuk tanda tangan dan makan snack,APH menganggap proses sudah sah.
APH (red:Kejari/Polres) Fokus pada angka fisik, abai pada proses. Hilangnya efek jera; seringnya Kades tersandera kepentingan politik.
Sedangkan, Pendamping Desa Menjadi “tukang stempel” administratif.
Partisipasi warga hanya formalitas (fiktif). Dikala Penguasa dan Partai, Menjadikan desa sebagai lumbung suara.
Dalam catatan redaksi, Otonomi Tanpa Proteksi. Dari data dan Secara regulasi, Pasal 385 UU No. 23/2014 mewajibkan koordinasi antara APIP (Inspektorat) dan APH.
Namun, di Bojonegoro, jalur pembinaan APIP ini sering terlampaui oleh aksi, diduga pemanggilan yang berujung main mata dan pengembalian kerugian negara.
Padahal, menurut UU No. 3 Tahun 2024, perpanjangan masa jabatan Kades seharusnya diikuti dengan penguatan sistem pengawasan masif yang bersifat preventif (pencegahan), bukan sekadar represif (penghukuman).
Hari Desa 2026 harus menjadi titik balik.Rakyat Bojonegoro tidak butuh seremonial tumpeng, mereka butuh transparansi.
APH harus berani mengeksekusi dalang korupsi atau membersihkan nama Kades yang jujur.
APH sudah selayak nya mengikuti arah Intruksi dari pusat (red:Kepolisian dan kejaksaan), turun kelapangan bukan hanya seremonial saja.
Sudah saatnya APH Audit, Investigatif, dan transparan untuk publik agar masyarakat bisa bersikap bijak, saat desa sedang tersandera dengan regulasi.
APH sudah saatnya mengunakan tugas dan fungsinya untuk Wilayah-wilayah yang terpencil,Jangan biarkan, Donan, besah, Pragelan hingga Kendungrejo kecamatan Baurno menjadi wilayah tak bertuan bagi hukum. Agar dibojonegoro, tidak ada wacana daerah yang kebal hukum karena dekat dengan sang penguasa mau pun dengan politikus.
Wilayah Kedung adem, sugih waras, sampai bunten jangan jadi halangan untuk menguak dibalik angka APBDes, meskipun DPMPD sedang menjaga angka yang tak tersentuh oleh logika, karena ada apa dengan APB-Des 2015 sampai 2025.
Sudah saatnya Negara Kembalikan pendamping Tusi dan fungsinya sebagai pembela rakyat, bukan pelayan administrasi Kades.Jangan biarkan uang rakyat menjadi modal pesta oknum di tengah jalan yang rusak.
Kedaulatan desa bukan tentang berapa miliar yang turun, tapi tentang berapa banyak suara rakyat yang diwujudkan.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















